Batam
10 Anak Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Bengkong, Polisi: Kami Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Batam, Kabarbatam.com – Seorang oknum guru ngaji berinisial AS (20) diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong usai mencabuli 10 anak gadis di bawah umur.
Aksi bejat pelaku AS terjadi di salah satu panti asuhan, Kecamatan Bengkong dan telah berlangsung sejak tahun 2020.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan, awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya di panti asuhan Kecamatan Bengkong sejak tahun 2020. Selama tinggal di panti asuhan tersebut, korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji.
Namun, korban yang seharusnya mendapatkan bimbingan serta pembinaan, justru diperlakukan oleh AS selaku guru ngaji di panti asuhan tersebut sebagai sarana pelampiasan nafsu bejatnya.
“Pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal di panti asuhan tahun 2020 dengan cara meraba buah dada serta meraba kemaluan korban pada saat korban mandi ataupun tidur,” ungkap AKP Bob Ferizal didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian serta Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus bertempat Mapolsek Bengkong, Kamis (30/6/2022).

Perilaku bejat AS tak berhenti disitu saja, pada tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi para korban saat korban mandi ataupun sedang tidur di kamar korban. Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022.
AKP Bob Ferizal menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur ini baru diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya. Disitu, korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut.
Mengetahui apa yang telah dialami anaknya, sontak membuat orang tua korban terkejut dan membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya alami luka sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong,” jelasnya.
Menerima laporan dari orang tua korban, pada hari Senin (27/6/2022), sekira pukul 17.51 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Setibanya dilokasi kejadian, anggota Polsek Bengkong langsung mengamankan pelaku AS yang tinggal dipanti asuhan tersebut dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut, Bob Ferizal menyampaikan, total korban sebanyak 10 orang anak dibawah umur yakni 4 orang disetubuhi dan 6 orang dicabuli.
“Pengakuan pelaku AS, alasan ia melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini adalah dikarenakan pelaku sering melihat video sexy di account Facebook milik pelaku,” terangnya.
Selain itu, pelaku sudah berada di panti asuhan tersebut sejak umur 8 tahun. Kurang lebih selama 15 tahun dibesarkan di panti asuhan dan diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah.
“Modus operandi yang dilakukan, pelaku selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 -11 tahun. Kemudian untuk korban yang berumur 11-17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Kami menghimbau khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan di titipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan. Jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab. Orang tua mempunyai tanggung jawab walaupun anaknya sudah dititipkan di panti asuhan, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang seberat beratnya,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOperasi Zebra Seligi 2025 di Kepri Resmi Dibuka, 350 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
-
Batam3 hari agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam
-
Batam2 hari agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Headline6 jam agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Batam2 hari agoPN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
-
Headline2 hari agoKomunitas Jurnalis Kepri Resmi Mengemuka, Siap Jadi Wadah Pemersatu Insan Pers
-
Headline3 hari agoHUT ke-49, KKSS Kepri dan Kota Batam Gelar Turnamen Domino Penuh Kehangatan



