Connect with us

Batam

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Perumahan Elit Sukajadi Kota Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220721 wa0203

Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di perumahan elit Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia, MS (43), Warga Negara Asing asal Malaysia dan NS (47) Warga Negara Indonesia beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu hasil industri rumahan tersebut.

Keberhasilan BNNP Kepri dalam membongkar kasus ini disampaikan oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose didampingi Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Simajuntak, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, beserta tamu undangan lainnya dalam konferensi pers di Perumahan Sukajadi, Kamis (21/7/2022) sore.

Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan prekursor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika.

“Pengungkapan ini bermula, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas BNNP Kepri pada hari Selasa (19/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib, terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.

img 20220721 wa0202

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) WNA asal Malaysia, NS (47) WNI di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006/RW. 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal sabu berwarna ungu tua seberat bruto 2.771 gram, cairan yang Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia.

“Dari ketiga pelaku, salah satu tersangka yakni berinisial MS (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia merupakan mantan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM),” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Atok)

Advertisement

Trending