Batam
Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi di Nongsa Kota Batam, Tujuh Orang Ditangkap
Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik perjudian jenis gelper dan Sie Jie di Batam.
Pengungkapan ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman untuk menindak segala bentuk praktik perjudian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pada hari Rabu (3/8/2022) telah dilakukan penindakan terhadap praktik perjudian jenis gelper di warung Tami, Teluk Bakau RT 03/RW 09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“Awalnya, Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi praktik perjudian jenis gelper di Teluk Bakau. Tim kami langsung menuju TKP dan mendapati bahwa benar telah terjadi praktik perjudian sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolresta Barelang saat konferensi pers Kamis (18/8/2022) di Mapolresta Barelang.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku yakni berinisial M (pemilik warung), SA (wasit), EP (pemain), P (pemain) dan AZ (pemain).
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 70 ribu milik pemain, uang tunai sebesar Rp 750 ribu hasil permainan, mesin judi jenis tembak pokemon dan kingkong, buku catatan, 2 buah kunci mesin gelper.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, permainan gelper ini memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam. Perizinan yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Kota Batam, bukanlah permain judi melainkan permainan ketangkasan dan telah memiliki aturan main.
“Dalam aturan main, tidak boleh adanya transaksi keuangan di tempat tersebut. Namun kali ini berbeda, lokasi ini telah terjadi transaksi uang secara langsung sehingga masuk dalam unsur perjudian,” jelasnya.
Kemudian, tak lama waktu berselang, pada hari Rabu (17/8/2022) sekira pukul 22.30 Wib, di depan Kantor BNI Jodoh, Kecamatan Batu Ampar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Sie Jie atau togel Hongkong.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial I berperan sebagai bandar judi jenis Sie Jie atau togel Hongkong dan pelaku berinisial A berperan sebagai pembeli atau pemain dalam perjudian tersebut diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
Tak hanya pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah buku rekap nomor Sie Jie atau togel hongkong, 1 lembar catatan nomor Sie Jie, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 769 ribu.
“Saya mengapresiasi kinerja dari Satreskrim Polresta Barelang yang berhasil membongkar praktik perjudian ini. Sama pada penangkapan sebelumnya, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik perjudian jenis Sie Jie,” terangnya
Menanggapi informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke TKP dan mendapatkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Sie Jie sehingga dilakukan penangkapan .
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat, bila kami masih menemukan adanya praktik perjudian maka kami akan melakukan penindakan,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Uncategorized @id1 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Batam1 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi1 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline2 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Headline1 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
-
Batam10 jam agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



