Batam
Gasak Barang Berharga Milik Masjid, Dua Pria Diringkus Polsek Lubukbaja
Batam, Kabarbatam.com – Gasak sejumlah barang-barang berharga di dalam gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton, dua orang pria ditangkap unit Reskrim Polsek Lubukbaja.
Diketahui, kedua pelaku pencurian tersebut berinisial D dan C. Mereka diamankan Polisi di dua lokasi yang berbeda setelah menggasak barang berharga di dalam gudang Masjid Al-Fajri.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK MM, mengatakan pelaku berinisial D di tangkap di kos-kosan Komplek Nagoya Newton sedangkan berinisial C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (27/9/2022), salah satu pengurus masjid hendak mencari dan mengambil roda scapolding di gudang Masjid Al-Fajri. Setelah dicek, ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan,” ujar Kompol Budi Hartono.
Kasus ini dapat terungkap secara cepat, berkat rekaman CCTV di seputar masjid tersebut. Dalam rekaman itu, seorang laki-laki berinisial D yang memang sudah dikenali terlihat memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.
“Pihak yayasan langsung menemui pelaku berinisial D dan menanyakan perihal rekaman tersebut. Saat itu, D langsung mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Selanjutnya pada hari Jumat (2/9/2022);sekira 00.30 Wib, pelaku D dibawa ke Polsek Lubukbaja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang berinisial C (penadah) sehingga ia juga harus ikut terseret dalam permasalahan ini.
“Pelaku berinisial C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam beserta barang bukti beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang jarahan tersebut, ” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar Kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos Warna Hitam, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit timbangan, 1 unit becak sepeda motor.
Atas perbuatannya, di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan