Kepri
Bertemu Menkumham, Gubernur Ansar Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi
Jakarta, Kabarbatam.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam lawatannya ke DKI Jakarta bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Jum’at (23/9). Keduanya membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Ansar meminta Kebijakan Menkumham Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” kata Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses juga meminta kepada Menteri Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.
“Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen” ujar Gubernur.
Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Gubernur Ansar juga meminta langsung kepada Menteri Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beberapa bulan yang lalu Gubernur Ansar juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut dan agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.
Hal ini pun menurut Gubernur Ansar usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Menteri Yasonna bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris.

“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam” tutupnya. (ron)
-
Natuna1 hari agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
Headline1 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
Batam2 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
BP Batam2 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Headline2 hari agoSekdaprov Misni Ikuti Talk Show KemenPPPA, Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
-
Batam2 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma
-
BP Batam1 hari agoApresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan I 2026 Tembus 7 Persen
-
Headline2 hari agoPerkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas



