Lingga
Imigrasi Dabo Telah Implementasikan Paspor 10 Tahun
Lingga, Kabarbatam.com – Menindaklanjuti surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang implementasi kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mulai Rabu 12 Oktober 2022 implementasikan masa berlaku paspor biasa masa berlaku 10 tahun.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Denny Saputra mengatakan, pemberlakukan kebijakan terhadap masa berlaku paspor dari 5 tahun ke 10 tahun diimplementasikan oleh Kantor Imigrasi Dabo Singkep berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pengimplementasiannya mulai hari ini Rabu (12/10). Dalam rangka pemberlakuan masa berlaku tersebut, kesisteman aplikasi paspor di layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Dabo Singkep akan di update beberapa saat penyesuaian kebijakan dan berlakunya,” kata Denny, Rabu (12/10/2022).

Imigrasi Dabo Singkep implemantasikan masa berlaku paspor 10 tahun
Sementara itu Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengatakan, kebijakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diterapkan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep per/hari Rabu, 12 Oktober 2022 terhadap permohonan yang diajukan tanggal tersebut.
“Berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi yang diterbitkan kemarin (11/10) implementasinya dilaksanakan per/hari Rabu, 12 Oktober 2022. Berdasarkan hal tersebut, kami berkoordinasi dengan Seksi Tikkim untuk dilakukan update dan penyesuaian aplikasi pada sistem agar dapat terlaksana kebijakan masa berlaku paspor biasa tersebut,” ungka Reza.
Reza Fatahillah menambahkan, masa berlaku paspor paling lama 10 tahun diberikan tidak kepada semua permohonan, namun ada aturan yang mengikat dan perlu diketahui juga oleh masyarakat.
“Masa berlaku paspor paling lama 10 Tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan WNI selain dari ketentuan tersebut diberikan masa berlaku 5 Tahun. Kemudian bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan masa berlaku tidak melebihi usia menyatakan memilih kewarganegaraan dan terakhir terhadap CPMI yang diberikan masa berlaku paling lama 10 Tahun jika disertai dengan surat rekomendasi dari instansi terkait,” katanya.(Fik)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline19 jam agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam19 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



