Connect with us

Batam

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221017 wa0201
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Usai diperiksa selama 4 jam, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu.

Diketahui kedua tersangka berinisial LS menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, dan WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMKN 1 Batam.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.

Saat ini, kata Aji, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Batuampar guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.

“Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari ke depan,” ungkapnya.

Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta serta mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending