Batam
Tindaklanjuti Edaran Kemenkes, Polsek Nongsa Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup untuk Anak dan Balita
Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
Menyikapi hal tersebut, Jajaran Polsek Nongsa langsung bergerak cepat menghimbau kepada Apotek, Klinik, Toko Obat di wilayah Kecamatan Nongsa untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung EG (Etilen Glikol).
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambau, memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian S.H SIK, Jum’at (21/10/2022).
Kompol Yudi Arvian menyampaikan, dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kelurahan Sambau.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Nongsa untuk tidak mengkonsumsi obat sirup yang telah dilarang atau ditarik izin peredarannya. Silahkan dapat berkonsultasi dengan dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit sebelum mengkonsumsi obat,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan