Connect with us

Batam

Resahkan Warga, Delapan Orang Komplotan Curanmor Digulung Polsek Bengkong

Published

on

img 20221025 wa0188
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, S.H, saat ekspose pengungkapan kasus curanmor di Mapolsek Bengkong.

Batam, Kabarbatam.com – Kerap meresahkan masyarakat, 8 orang pemuda komplotan pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Dikatahui, 8 pelaku tersebut berinisial TB (27) Residivis, RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17) dan DP (17). Mereka harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti mencuri berbagai jenis kendaraan bermotor milik warga Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, S.H mengatakan, komplotan curanmor ini beraksi di 4 TKP yakni Nagoya 2000 Kecamatan Lubukbaja Perumahan Kopkar PLN Kecamatan Batam Kota, Ruko Penuin Centre Kecamatan Lubukbaja dan Ruko Golden Land Kecamatan Batam Kota.

“Rata-rata para pelaku mengincar sepeda motor matic yang telah terpakir. Disaat pemilik lengah, disitulah mereka mulai menjalankan aksinya,” ujar Kapolsek Bengkong didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim IPTU Rio Ardian, SH saat konferensi pers di Polsek Bengkong, Selasa (25/10/2022).

Iptu Mardalis menjelaskan, para pelaku merupakan komplotan yang berkaitan dan saling bekerjasama. Ketika ada pesanan atau permintaan, mereka saling berkomunikasi dengan system COD.

“Pelaku TB sebagai penada. Ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada TB,” ungkapnya.

img 20221025 wa0187

Saat ini, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit sepeda motor diantaranya 5 unit sepeda motor yang telah ada pemiliknya dan 3 unit sebagai operasional pelaku melakukan untuk aksinya.

“Menurut pengakuannya, pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 2,5 juta sesuai kondisi motor tersebut keluar pulau Batam dengan menggunakan Pompong.
Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku bekisar belasan unit sepeda motor. Selanjutnya akan Kembali kita lakukan pengembangan,” bebernya.

Saat melancarkan aksi, pelaku merusak kunci stang motor korban dan setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga pelaku ada menggunakan buat sehari hari.

Perihal kasus ini, Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menghimbau masyarakat kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan.

“Diharapkan dapat agar tetap menambahkan kunci ganda, jangan hanya kunci stang karena bisa dibuka dengan kunci T. Kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karena kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending