Batam
Belum Inkrah, Lahan PT Budi Karya Mashalim Sudah Dieksekusi

Batam, Kabarbatam com – Pihak perusahaan PT. Budi Karya Mashalim mengaku kecewa, proses eksekusi lahan miliknya di kawasan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja dilakukan sebelum putusan pengadilan inkrah.
Diketahui, PT. Panca Usaha Jaya Sakti melalui tim terpadu pada hari ini Kamis (10/11/2022) melakukan eksekusi lahan milik PT. Budi Karya Mashalim di kawasan Pasar Angkasa Jodoh yang masih berstatus sengketa.
Proses eksekusi yang dilakukan, sempat diwarnai kericuhan antara pihak PT. Budi Karya Mashalim dengan tim terpadu lantaran dinilai mengahalangi proses eksekusi.
Kuasa hukum PT. Budi Karya Mashalim, Selvi Rusdiana, SH, MH., mengatakan bahwa telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum . Dari pihak yang mengaku sudah memiliki hak menduduki lahan tersebut, kata Selvi, mencoba untuk merusak aset dari pemilik lama.
“Sedangkan, saat ini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentu, yang kita gugat mengenai SK alokasi lahan kepada pihak tergugat yakni PT. Panca Usaha Jaya Sakti,” ujarnya.
Menurut Selvi, tindakan eksekusi yang dilakukan PT Panca Usaha Jaya Sakti seharusnya dipikir terlebih dahulu. Karena masih ada proses hukum di pengadilan.
“Kalau seperti ini, siapa pun pengusaha yang ingin investasi di Batam akan berpikir dulu,” ungkapnya.
Lanjut, Selvi menyampaikan, dalam permasalahan ini PT Budi Karya Mashalim harus menanggung kerugian yang begitu besar. Padahal, pihak perusahaan telah berniat untuk meneruskan perpanjangan WTO lahan tersebut.
“Entah kenapa tidak ada terjadi pengembalian aset alokasi lahan tersebut ke PT Budi Karya Mashalim. Dan itu yang kita sayangkan saat ini,” ujarnya.
Pasca eksekusi yang telah dilakukan, PT Budi Karya Mashalim meminta kepada Ditpam BP Batam untuk mengamankan aset-aset di atas lahan tersebut
“Ke depan, pastinya kita akan meminta kepada Ditpam BP Batam untuk mengamankan aset-aset kita di sini sampai ada putusan Pengadilan yang inkrah. Kalau sudah inkrah atau ada putusan pengadilan, tentunya kita dapat memaklumi bahwa mereka berhak menguasai (lahan) tersebut,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas