Connect with us

Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Sita 26,535 Kg Sabu, Sindikat Diburu hingga ke Tangerang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221129 wa0310
Polresta Barelang menggelar ekspose pengungkapan kasus narkotika

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas sindikat jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26,535 kilogram narkotika jenis sabu milik sindikat peredaran gelap internasional berhasil disita Satresnarkoba Polresta Barelang.

Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26,535 kilogram merupakan hasil pengungkapan 2 Laporan Polisi (LP) yang terjadi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengamankan lima orang tersangka.

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH., beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Dalam kurun waktu 1 minggu, sejak tanggal 30 Oktober hingga 7 November berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 26,535 kilogram,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (29/11/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, Laporan Polisi (LP) pertama terjadi di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, Batam, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 22.30 Wib.

“Di lokasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap dua pria berinisial ARL (41) dan SM (41) beserta barang bukti narkotika sabu sebanyak 1.946,2 gram,” ungkapnya.

img 20221129 wa0309

Dari keterangan kedua tersangka narkotika tersebut merupakan milik AZ (DPO) yang rencana akan diedarkan di Kota Batam.

Selanjutnya, setelah sepekan berlalu, tim kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24,589 kilogram dengan TKP di Kawasan Bukit Harimau, Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.

“Tak hanya mengamankan barang bukti 24,589 kilogram sabu, tim juga berhasil menangkap tersangka berinisial NR (39),” jelasnya.

Modus pelaku NR yakni membawa 2 buah tas ransel berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu ke pinggir jalan kawasan Pantai Tangga Seribu.

Selanjutnya, pelaku NR berangkat ke Jakarta dijemput oleh seorang tekong speed boat (DPO) yang sudah menunggu di perairan Pantai Tangga Seribu tersebut.

“Sesampainya di perairan Jakarta, pelaku NR melalui chat WA diperintah oleh Bos (DPO) untuk mengambil sebuah mobil Mazda warna merah yang telah disiapkan dipinggir jalan wilayah Teluk Naga, Tangerang, Banten,” terangnya.

Kemudian, pelaku NR menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu itu ke dalam mobil tersebut serta memarkirkan mobil itu di parkiran depan Apartemen Atria Residence, Gading Serpong, Tangerang.

“Mobil Masda berisi 25 paket sabu telah berada di parkiran Apartemen Atria. Pelaku HR dan M yang direkrut dan dikendalikan oleh pelaku berinisal Nyak (DPO) mendekati mobil dan mencoba membawa mobil tersebut. Namun, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” bebernya.

Lanjut, Kapolres menyampaikan, bila dilihat dari kemasan, barang bukti narkotika sabu tersebut berasal dari China-Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Batam

“Para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir sebanyak Rp 25 juta hingga Rp 40 juta untuk sekali transaksi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending