Connect with us

Headline

Polres Karimun Musnahkan 962 Botol Minuman Beralkohol Berbagai Merek

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F77525648

Karimun, Kabarbatam.com– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun melakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Kamis (19/12/2019) bertempat di halaman Mako Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur mengatakan, ratusan botol minuman beralkohol ini dimusnahkan karena ilegal dan berasal dari tempat-tempat hiburan di Karimun.
“Pemusnahan miras pagi ini merupakan pertanggungjawaban kinerja kami di Polres Karimun dalam menciptakan kamtibmas menjelang perayaan Natal dan tahun baru atau cipta kondisi,” ungkap Yos Guntur. 
Seluruh mikol yang disita merupakan hasil razia di beberapa tempat tempat hiburan, kemudian penjualan yang tidak disertai dengan izin untuk menjual miras. 

“Kami tertibkan dan kita saksikan bersama tadi kami musnahkan minuman beralkohol sebanyak 962 botol dari berbagai merek menjelang Operasi Lilin Seligi 2019 atau Cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2020,”jelas AKBP Yos Guntur. 
Rincian minuman beralkohol yang dimusnahkan adalah Anggur Otavilo 108 Botol, Black Jack 156 Botol, Drum 96 Botol, Mc. Donald 54 Botol, Ginseng 42 Botol, Arak 60 Botol, Carslberg 96 Kaleng, Heineken 72 Kaleng, Asoka 214 Botol, dan Tiger 64 Botol.
Kapolres Karimun mengungkapkan bahwa pemusnahan ratusan minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Pemusnahan minuman keras yang merupakan kegiatan rutin Polres Karimun juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Rachmadi, Wakapolres Karimun Kompol Chaidir, Para Pejabat Utama Polres Karimun, Perwakilan Dandim 0317, Perwakilan FKPD, Perwakilan Dinas Perhubungan, Banser, Badan Sar Nasional, Himpunan Melayu Raya (Himelaya) dan Pemuda Pancasila. (gik)

Advertisement

Trending