Connect with us

Batam

Polresta Barelang Musnahkan 26,5 Kg Sabu dan 2.302 Butir Ekstasi Milik Sindikat Narkoba

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221229 wa0221
Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti sabu seberat 26,535 kg, 2.302 butir ekstasi dan 4,065 kg ganja dengan delapan orang tersangka.

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti sabu seberat 26,535 kg, 2.302 butir ekstasi dan 4,065 kg ganja dengan delapan orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, bertempat di halaman Mapolresta Barelang, Kamis (29/12/2022).

Turut hadir, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Dandim 0316 Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo, Ketua BNN Batam, AKBP Heryanto, perwakilan BPOM serta tamu undangan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dalam sambutannya mengatakan, saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam.

Dikatakan Kombes Pol Nugroho, barang bukti ini berhasil diamankan dari 4 kasus yakni penangkapan pertama pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 22.30 Wib di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, Kota Batam dengan 2 tersangka berinisial AR dan SM dengan barang bukti sabu seberat 1.946,2 gram.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Nugroho, penangkapan kedua pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 15.30 Wib di Pantai tangga seribu Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam dengan 3 tersangka berinisial N, HM dan M dengan barang bukti sabu seberat 24.589,67 gram.

“Penangkapan ketiga pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 15.30 Wib di kamar 4815 Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan 2 tersangka berinisial E dan MZ dengan barang bukti ekstasi sebanyak 2.302 butir,” ujarnya.

Selanjutnya penangkapan keempat pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 19.00 Wib di lapangan fasum kavling Saguba Blok O Kecamatan Sagulung, Kota Batam dengan 1 tersangka berinisial E dengan barang bukti daun ganja seberat 4.065,75 gram.

“Penangkapan ini semuanya berhasil diungkap dalam 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2022 dengan total keseluruhan sabu sebanyak 26,535 kg, 2.302 butir ekstasi, dan 4,065 kg ganja,” jelas Kombes Pol Nugroho

Sementara itu, untuk rekapitulasi tahun 2022 selama 1 tahun kita release, yaitu jumlah laporan polisi sebanyak 61 LP, tersangka total 88 orang, barang bukti ganja 14.309,86 gram, sabu 81.621,69 gram, kokain 1.106 gram dan ekstasi sebanyak 51.445 butir.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita. Akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika. Semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” tutupnya. (Atok)

Advertisement

Trending