Batam
Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Residivis Curanmor di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Belum lama menghirup udara segar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R (28) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Diketahui, pria kelahiran Jambi ini cukup ahli dalam melancarkan aksinya. Ia nekat membobol rumah warga dan menggasak barang berharga termasuk kendaraan bermotor.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi (LP) warga Perumahan Bida Ayu Sei Beduk. Dimana, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah setelah kediamannya dibobol para pelaku.
“Pelaku R bersama rekannya berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp2,5 juta, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta,” ujar AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
Menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku.
“Tersangka R kita amankan di wilayah Lubukbaja pada hari Rabu (25/1/2023). Saat diamankan, R nekat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, R mengaku menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini berstatus DPO.
“Dari pengakuan pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 8 unit kendaraan yang kita dapatkan di beberapa wilayah Kota Batam,” tuturnya.
Selain berhasil menyita 8 unit sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam.
“Tersangka R merupakan residivis curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada bulan November 2022 kemarin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Bagi warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk dengan menunjukkan bukti laporan polisi dan surat kelengkapan sepeda motor,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan