Nasional
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun!
Jakarta, Kabarbatam.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bekas ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Oleh majelis hakim, Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Joshua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam perkara kasus pembunuhan tersebut, Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara kasus pembunuhan Joshua, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, dan 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawatih, serta hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Saya akan banding. Saya tidak (terlibat) membunuh (korban Joshua),” ujar Kuat Ma’ruf saat ditanya wartawan atas vonis hakim. (dtc/*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan