Connect with us

Batam

Hendak Kabur, Dua Bos Fintech Ilegal Ditangkap Polisi di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117296384

Batam, Kabarbatam.com– Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, di Batam, Kepulauan Riau. Keduanya, yakni FQ (35) dan DX (38) adalah pemilik perusahaan pinjaman uang online atau fintech ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan, mereka ditangkap sesaat sebelum kabur ke Singapura.
“Dua tersangka ini diduga berusaha kabur ke Singapura melalui pelabuhan di Barelang, Batam,” kata Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Metro Jakarta Utara, seperti dilansir Mercom.id, Jumat (27/12/2019).
Budhi mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan direksi dari PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data yang berkantor di Pluit Village, Jakarta Utara. Keduanya terendus hendak kabur ke Singapura melalui jalur laut di Batam.
“Saat ditangkap, keduanya sudah memegang visa Singapura, dan juga memegang tiket ke Singapura,” kata Budhi.
Budhi menuturkan Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan Polresta Barelang guna mencegah pelaku kabur. Kedua tersangka ditangkap ketika berada di Pelabuhan Hasim, Barelang.
“Alhamdulillah dari DPO (daftar pencarian orang) yang kami duga hendak keluar Indonesia bisa ditangkap,” kata Budhi.
Polisi membongkar kasus pinjaman onlineatau fintech yang disertai dengan ancaman terhadap para nasabahnya. Perusahaan fintech ilegal ini diketahui berada di ruko berlantai 4 Pluit Village.
PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas kegiatan tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lain, yakni Mr Lee yang juga WNA Tiongkok, dan dua warga Indonesia berinisial DS dan AR.(*)

Advertisement

Trending