Connect with us

Anambas

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230315 Wa0117
Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan Saatresnarkoba Polres Kab Kepulauan Anambas.

Anambas, kabarbatam.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Rabu 15 Maret 2023.

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas meringkus 2 orang pelaku berinisial S (38) dan E (52).

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu S.M Simanjuntak menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kronologi kejadian, Pada kamis 09 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S di jalan pasir merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Setelah dilakukan penggeledahan dan saudara S dilakukan tes urine yang mana hasilnya bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi (methamphetamine dan amphetamine).

Setelah dilakukan interogasi mendalam selanjutnya saudara S menjelaskan bahwa barang tersebut didapat dari saudara E. Kemudian sekira pukul 01.15 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

a. 1 (satu) buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram
b. 1 (Satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil.
c. 3 (Tiga) buah pipet berbentuk sendok
d. 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.100.000
e. 37 (Tiga puluh Tujuh) Lembar uang pecahan Rp.50.000
f. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n SOPIAN
g. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n EDIYANTO
h. 1 (Satu) Lembar Fotokopi KK A.N SOPIAN Dengan Nik 1274040111840002
i. 1 (Satu) Lembar KTP A.n EDIYANTO Nik 1209112912700001

“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Sebut Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas. (*)

Advertisement

Trending