Connect with us

Batam

Teller KSP Karya Bhakti Ditangkap Polisi, Nasabah Dibikin Rugi Rp6 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230320 Wa0216
Satreskrim Polresta Barelang tetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti yang terjadi di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Satreskrim Polresta Barelang tetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti yang terjadi di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, didapati 2 orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial E dan 1 orang telah meninggal dunia (Almarhum) inisial HN.

“Hasil penyidikan yang telah kita lakukan, didapatilah 2 orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial E yang sekarang ini sudah kita tahan dan 1 orang lagi sudah Almarhum inisial HN. Karena sudah meninggal, tentu kita tidak bisa menanyakan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/3/2023).

Budi menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang berawal setelah menerima pengaduan masyarakat yaitu pada tanggal 8 September 2022.

“Motif dari para pelaku ialah pelaku melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku. Kemudian, pelaku mengambil uang dari dalam cash box dan menyimpan uang tersebut ke dalam tas milik pelaku,” ujar Budi.

Lanjut Budi menyampaikan, supaya tidak ketahuan oleh nasabah dan pegawai lainnya bahwa jumlah saldo tabungan milik nasabah telah berkurang, pelaku sengaja tidak mencetak bukti transaksi pada buku tabungan nasabah dan pelaku sengaja mengubah jumlah saldo yang tertulis di tabungan nasabah dengan menggunakan pena.

“Jika nasabah bertanya, pelaku mengatakan bahwa mesin pencetak buku tabungan sedang rusak maka hasil print kurang jelas sehingga pelaku memperjelas dengan menggunakan pena. Dan untuk pelaku yang kedua inisial HN modusnya adalah membuat pinjaman fiktif,” terangnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku E yang merupakan Teller Koperasi Simpan Pinjam Karya Bakti menarik uang nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan memproses sendiri yang dilakukan mulai dari tanggal 26 Mei 2014 hingga tanggal 31 Agustus 2015.

Selama 1 tahun, pelaku berhasil menarik uang tunai dari 204 orang nasabah dengan jumlah penarikan sebesar Rp 1.901.952.000.

“Menurut pengakuan E, bahwa uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya yang berada di belakang padang serta di gunakan untuk untuk membayarkan DP pembelian Mobil Honda Jazz untuk Kepentingan Pribadi. Sementara, dari hasil penyelidikan total uang nasabah sebesar Rp. 6 Milyar,” jelas Budi

Atas perbuatannya, pelaku penggelapan dalam jabatan di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bakti dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Atok)

Advertisement

Trending