Connect with us

Batam

Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Pesantren Batam Minta Polisi Tangkap Pelaku

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230508 Wa0087
Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Pesantren Batam Minta Polis Tangkap Pelaku

Batam, Kabarbatam.com – Pria berinisial A (15) santri Pondok Pesantren Walisongo, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang setelah melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santriwati D (14).

Didampingi Kuasa Hukum Natalis Zega, S.H, pihak keluarga korban resmi membuat Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/215/V/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri pada hari Kamis (4/5/2023).

Dalam laporannya itu, pihak keluarga korban meminta Polisi untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (15) yang saat ini masih menghirup udara bebas.

Kuasa Hukum Natalis Zega mengatakan, awalnya orang tua korban sempat mendapatkan intimidasi dari pihak keluarga pelaku sehingga mereka merasa tertekan dan takut untuk melaporkan ke Polisi apa yang dialami sang anak.

“Pihak keluarga pelaku malah mengancam orang tua korban. Mereka menelfon dan mengatakan, kalau ingin melaporkan anaknya silahkan, kami siap untuk mendukung anak kami bahkan habis uang ratusan juta kami siap,” ujar Natalis Zega.

Namun, berdasarkan barang bukti yang dimiliki pihak korban seperti hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Embung Fatimah, akhirnya keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual ini ke Satreskrim Polresta Barelang.

“Pihak keluarga korban sempat mengaku takut untuk melaporkan kejadian tersebut. Disisi lain, orang tua korban termasuk golongan kurang mampu, tentu apa yang disampaikan pihak keluarga pelaku membuat mereka takut,” ungkapnya.

Natalis menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual terhadap D (14) terjadi pada malam pergantian tahun 2023. Pengakuan korban, pelaku A datang ke kamar korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan seksual.

Saat ini, kata Natalis, kasus pelecehan seksual yang menimpa D sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. Masalah dugaan pengeroyokan berawal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan santri berinisial A.

Sementara itu, orang tua korban berinisial S sangat menaruh harapan besar pada kasus ini. Ia menginginkan, pelaku A dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku A tersebut anak saya menjadi trauma, bahkan untuk keluar rumah saja dia takut. Saat ini, hanya berdiam diri di rumah,” tutur orang tua korban.

Orang tua korban berharap, pelaku pelecehan seksual anak kandungnya dapat segera ditangkap. Pihaknya khawatir, peristiwa yang sangat memilukan ini terulang kembali.

“Kami berharap kepada pihak Kepolisian dapat segera menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut. Saya khawatir kejadian seperti ini terulang lagi,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan terhadap santri yang dilakukan oleh tiga oknum guru pesantren di wilayah Kecamatan Nongsa Kota Batam menemukan fakta baru.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut bernama As’ari (23), Muhammad Lizar (20) dan Muhammad Farhan Haqiqi (21). Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap santri pesantren. .

“Karena perbuatan pelecehan seksual itu ketahuan oleh pihak pesantren. Oknum guru atau ustad bernama As’ari di Pesantren tersebut menghukum pelaku dengan cara berlebihan dan bahkan melakukan penganiayaan hingga babak belur terhadap A,” terangnya.

Kemudian, As’ari memanggil dua orang bawahan bernama Muhammad Lizar (20) dan Muhammad Farhan Haqiqi (21) untuk ikut melakukan penganiayaan kepada santri yang melakukan asusila tersebut.

“Jadi Farhan dan Lizar ini sebenarnya tidak mau melakukan penganiayaan tersebut, namun dia disuruh oleh As’ari. As’ari ini sudah menganiaya A duluan. Farhan dan Lizar ini datang setelah A dianiaya duluan oleh As’ari. Dalam hal ini As’ari ingin cuci tangan,” tutup Zega. (Atok)

Advertisement

Trending