Connect with us

Batam

Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Jatanras Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230522 wa0120

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus 5 orang komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan ini, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan empat orang tersangka laki-laki berinisial AS (42), S (36), AWH (52), ES (30) dan seorang perempuan berinisial FA (36).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kelima tersangka komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca mobil ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Tersangka berinisial AS dan S berperan sebagai pemecah kaca mobil (eksekutor) sementara tersangka berini AWH, ES dan FA berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/5/2023).

Robby menjelaskan, peristiwa pencurian modus pecah kaca ini terjadi pada hari Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.55 Wib di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Batam. Korbannya adalah seorang nasabah Bank BCA Jodoh.

“Pelaku sejak awal telah memantau pergerakan korban di depan Bank BCA Jodoh yang pada saat itu membawa uang dalam kantong kresek warna hitam berjumlah Rp 310 juta,” ungkap.

Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku membuntuti korban hingga berhenti di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Batam untuk menjemput orang tuanya di lantai 5 Hotel dan meninggalkan uang tunai tersebut di dalam mobil.

“Saat korban masuk ke dalam hotel, pelaku dengan gerak cepat memecahkan kaca pintu mobil menggunakan busi dan mengambil uang tunai Rp 310 juta milik korban,” jelasnya.

Menerima laporan korban, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS dan S sebagai eksekutor dalam aksi pecah kaca mobil tersebut.

“Selanjutnya, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang penadah berinisial AWH, ES dan FA,” terangnya

Selain mengamankan komplotan pecah kaca, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah sweater warna biru dongker milik pelaku, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 unit handphone Infinix, 1 unit tas slempang, 1 unit motor Honda Beat warna abu-abu, 1 unit motor Yamaha V-Ixion, 1 unit motor Yamaha Mio J serta barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka AS dan S dijerat Pasal 363 Ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara untuk tiga pelaku AWH, ES dan FA sebagai penadah dijerat Pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending