Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Tangkap Penumpang asal Malaysia Bawa Sabu, Dua Wanita Ikut Diamankan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230526 wa0154
Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri dan instansi terkait gelar konferensi pers penangkapan kurir sabu-sabu asal Malaysia.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau  sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu (19/4/2023) sore pukul 16.30 Wib berdasarkan pemeriksaan ditemukan 2 wanita berinisial YN (41) dan LW (39) membawa sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Ketiga tersangka berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar. (*)

Advertisement

Trending