Batam
Tampung PMI Ilegal, Warga Bida Asri 3 Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan seorang pria berinisial M alias A (47) setelah terbukti menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Penangkapan terhadap M alias A (47) terjadi pada hari Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 01.00 Wib di kawasan perumahan Bida Asri III, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan itu, tersangka M alias A (47) telah terbukti menampung sebanyak 6 orang calon PMI non prosedural di dua lokasi berbeda untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo S.H., S.I.K mengatakan, pada hari Sabtu (17/6/2023) unit Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa telah ditemukan sebuah rumah kos-kosan yang disinyalir sebagai tempat penampungan calon PMI non prosedural.
Menerima informasi dari sumber, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H langsung bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Informasi yang diperoleh tersebut benar. Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka M alias A (47) beserta 4 orang calon PMI non prosedural di sebuah kos-kosan kawasan perumahan Bida Asri III, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa,” ungkap Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (19/6/2023).
Setelah berhasil mengamankan tersangka M alias A (47), unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan interogasi terhadap tersangka dan ia mengaku bahwa masih ada dua calon PMI non prosedural disembunyikan di kamar 103 Hotel Pelita, Kecamatan Lubukbaja.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 calon PMI non prosedural di dalam kamar nomor 103 Hotel Pelita, Kecamatan Lubukbaja,” jelasnya.
Kompol Fian menjelaskan, keenam calon PMI non prosedural ini berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bali. Rencananya, mereka akan diberangkatkan dengan tujuan Malaysia melalui Batam.
“Saat ini, tersangka M alias A (47) beserta keenam calon PMI non prosedural telah diamankan Polsek Nongsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka M alias A (47) dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (Atok)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline19 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam21 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



