Batam
Ketua Kadin Batam Menolak Keras Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Batam, Kabarbatam.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menolak keras kebijakan ekspor pasir laut yang diterapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, kepada Kabarbatam.com, Rabu (26/7). Pihaknya menyayangkan kebijakan tersebut karena akan berdampak pada kelestarian laut dan ekosistem yang ada di sekitarnya.
“Dampaknya tentu pada adanya pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat ke daratan,” ungkap Jadi
Ia menyampaikan bahwa, mengapa penambangan pasir laut harus di hentikan? Pasir laut yang terus diambil akan mengubah morfologi dasar laut dangkal di sekitar pulau. “Akibatnya, ada pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat daratan. Material dekat permukaan laut akan tergerus sehingga pohon bakau dan padang lamun turut bergeser masuk ke air laut yang lebih dalam,” urainya.
Apabila kebijakan ini tidak dicabut, kata Jadi, maka Kadin Batam akan gugat.
Dampak penambangan pasir laut, menurutnya, akan mengancam kelestarian lingkungan, polusi, erosi, hingga bencana alam.
Dengan dalih “sedimentasi”, sambung Jadi, memberikan ruang untuk menambang pasir laut akan merusak ekosistem.
“Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, akan membuka kembali keran ekspor tambang pasir laut. Padahal kita punya pengalaman yang tidak baik terkait penambangan pasir laut, makanya ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003,” urainya.
Dikatakan Jadi, larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
“Pasalnya yang tahu dampaknya adalah masyarakat dan nelayan kecil di lokasi tambang. Yang bersentuhan langsung dengan laut itu masyarakat di tepi laut dan para nelayan. Sebaiknya Pak Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali dengan berkunjung ke pulau-pulau Batam Kepulauan Riau,” ungkapnya.
“Saya menyakini kalau Pak Presiden melihat langsung ribuan pulau di Kepri, pasti PP No 26 Tahun 2023 tentang hasil sedimentasi akan dicabut,” pungkas Jadi.(*)









-
Headline19 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam1 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Headline1 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam1 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan
-
Batam2 jam ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran