Batam
Ketua Kadin Batam Menolak Keras Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Batam, Kabarbatam.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menolak keras kebijakan ekspor pasir laut yang diterapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, kepada Kabarbatam.com, Rabu (26/7). Pihaknya menyayangkan kebijakan tersebut karena akan berdampak pada kelestarian laut dan ekosistem yang ada di sekitarnya.
“Dampaknya tentu pada adanya pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat ke daratan,” ungkap Jadi
Ia menyampaikan bahwa, mengapa penambangan pasir laut harus di hentikan? Pasir laut yang terus diambil akan mengubah morfologi dasar laut dangkal di sekitar pulau. “Akibatnya, ada pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat daratan. Material dekat permukaan laut akan tergerus sehingga pohon bakau dan padang lamun turut bergeser masuk ke air laut yang lebih dalam,” urainya.
Apabila kebijakan ini tidak dicabut, kata Jadi, maka Kadin Batam akan gugat.
Dampak penambangan pasir laut, menurutnya, akan mengancam kelestarian lingkungan, polusi, erosi, hingga bencana alam.
Dengan dalih “sedimentasi”, sambung Jadi, memberikan ruang untuk menambang pasir laut akan merusak ekosistem.
“Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, akan membuka kembali keran ekspor tambang pasir laut. Padahal kita punya pengalaman yang tidak baik terkait penambangan pasir laut, makanya ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003,” urainya.
Dikatakan Jadi, larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
“Pasalnya yang tahu dampaknya adalah masyarakat dan nelayan kecil di lokasi tambang. Yang bersentuhan langsung dengan laut itu masyarakat di tepi laut dan para nelayan. Sebaiknya Pak Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali dengan berkunjung ke pulau-pulau Batam Kepulauan Riau,” ungkapnya.
“Saya menyakini kalau Pak Presiden melihat langsung ribuan pulau di Kepri, pasti PP No 26 Tahun 2023 tentang hasil sedimentasi akan dicabut,” pungkas Jadi.(*)






-
Headline2 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Natuna3 hari ago
Gandeng BRK Syariah, Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman Usaha Mikro Tanpa Bunga
-
Batam3 hari ago
Rivaldo Pemuda yang Terjun dari Jembatan I Barelang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Ekonomi3 hari ago
Berkarir Selama 30 Tahun, Ricky Perdana Gozali Didapuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
-
Batam3 hari ago
Peringati Bulan Bakti, RSBP Batam Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
-
Batam3 hari ago
Ada Perbaikan Check Valve di IPA Duriangkang, Aliran Air di Batam Center, Sukajadi hingga Tembesi Mengecil
-
Batam22 jam ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam3 hari ago
Menteri Transmigrasi dan Amsakar Serahkan 94 Sertifikat, Tanjung Banon Siap Jadi Permukiman Modern