Batam
Ketua Kadin Batam Menolak Keras Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Batam, Kabarbatam.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menolak keras kebijakan ekspor pasir laut yang diterapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk, kepada Kabarbatam.com, Rabu (26/7). Pihaknya menyayangkan kebijakan tersebut karena akan berdampak pada kelestarian laut dan ekosistem yang ada di sekitarnya.
“Dampaknya tentu pada adanya pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat ke daratan,” ungkap Jadi
Ia menyampaikan bahwa, mengapa penambangan pasir laut harus di hentikan? Pasir laut yang terus diambil akan mengubah morfologi dasar laut dangkal di sekitar pulau. “Akibatnya, ada pergeseran massa dari material penyusun yang lebih dekat daratan. Material dekat permukaan laut akan tergerus sehingga pohon bakau dan padang lamun turut bergeser masuk ke air laut yang lebih dalam,” urainya.
Apabila kebijakan ini tidak dicabut, kata Jadi, maka Kadin Batam akan gugat.
Dampak penambangan pasir laut, menurutnya, akan mengancam kelestarian lingkungan, polusi, erosi, hingga bencana alam.
Dengan dalih “sedimentasi”, sambung Jadi, memberikan ruang untuk menambang pasir laut akan merusak ekosistem.
“Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, akan membuka kembali keran ekspor tambang pasir laut. Padahal kita punya pengalaman yang tidak baik terkait penambangan pasir laut, makanya ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003,” urainya.
Dikatakan Jadi, larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
“Pasalnya yang tahu dampaknya adalah masyarakat dan nelayan kecil di lokasi tambang. Yang bersentuhan langsung dengan laut itu masyarakat di tepi laut dan para nelayan. Sebaiknya Pak Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali dengan berkunjung ke pulau-pulau Batam Kepulauan Riau,” ungkapnya.
“Saya menyakini kalau Pak Presiden melihat langsung ribuan pulau di Kepri, pasti PP No 26 Tahun 2023 tentang hasil sedimentasi akan dicabut,” pungkas Jadi.(*)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline19 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam20 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



