Batam
Penyelundupan 19 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan Polisi di Pantai Sagunung Nongsa
Batam, Kabarbatam. com– Peredaran gelap narkotika jenis sabu sindikat jaringan internasional hingga saat ini masih seliweran di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu terbukti, setelah jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19.896 kilogram asal Malaysia di wilayah Kota Batam.
Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada hari Senin (18/7/2023) di Kampung Sagunung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 19.896 kilogram, Polisi juga berhasli mengamankan 3 orang tersangka berinisial DD (19), W (35) dan K (33). Bahkan, para tersangka ini diburu hingga sampai ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pada tanggal (18/7/2023 ), jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa akan terjadi pengiriman narkotika sabu sebanyak 20 bungkus berasal dari Malaysia.
“Menerima informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyergapan di pantai Kampung Sagunung, Kelurahan Sambau, Kecamatan, Nongsa dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial DD,” ungkap Kapolresta Barelang saat konferensi pers Rabu (26/7/2023).
Kombes Pol Nugroho menjelaskan, saat digeledah, pria tersebut membawa 2 buah tas ransel warna hitam berisi 20 paket bungkus narkotika jenis sabu.
“20 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang tersebut, dibalut dengan plastik warna bening dan dilakban warna kuning,” ujarnya.
Selanjutnya, bersama tersangka DD, Polisi melakukan pengembangan ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya berinisial D dan K.
“Kedatangan tersangka DD sudah di tunggu oleh dua pelaku lainnya yakni berinisial D dan K di Kota Medan Sumatra Utara,” terangnya.
Dengan melakukan penyamaran, pada hari Kamis (20/7/2023) sekira pukul 15.00 Wib, tim berhasil menyergap kedua D pelaku di parkiran alfamidi kota Medan.
“Sebelum penyergapan itu berlangsung, tersangka DD telah diawasi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam berisi sabu ke dalam mobil sedan merk timor warna cokelat bernomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran alfamidi,” jelasnya.
Kemudian, sekira pukul 16.40 Wib tersangka W bersama K datang dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna hitam B 1521 BJP untuk mengambil 2 tas narkotika sabu di dalam mobil sedan tersebut.
“Saat mencoba untuk membawa mobil sedan tersebut, dengan sigap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” bebernya.
Hasil interogasi, narkotika jenis sabu ini akan di bawa ke Lhoksumawe Provinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.
Saat melancarkan aksinya, ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing. Bahkan, mereka mendapatkan upah dari pemilik barang haram tersebut dengan nila yang cukup fantastis.
“Tersangka DD berperan sebagai mengambil 2 tas narkotika jenis sabu itu Pantai Kampung Sagunung, Kecamatan Nongsa dan mendapat upah sebesar Rp 75 juta rupiah,” jelasnya
Sementara tersangka W berperan sebagai menerima orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk dibawa ke Lhoksumawe Provinsi Aceh melalui jalur darat dengan mendapat upah sebesar Rp 100 juta rupiah. Kemudian, tersangka K sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar Rp 25 juta rupiah.
Dari jumlah total barang bukti 19,896 kilogram sabu, Satresnarkoba Polresta Barelang telah menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 2,9 milyar rupiah.
“Perlu menjadi perhatian kita semua, sejak bulan Januari hingga Juli tahun 2023, Satresnarkoba Polresta Barelang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 53,474 kilogram, ganja seberat 4.364,81 gram dan ekstasi sebanyak 1.852 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 68 orang dari 41 kasus,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan