Connect with us

Batam

Bea Cukai Batam Tangkap Penumpang Bawa 30.037 Butir Ekstasi di Harbour Bay

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30964512

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 30.037 butir dan 31,7 gram ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 bungkus makanan, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Kamis, (9/1/2020).
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata mengatakan pada hari Kamis (9/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay berhasil mengamankan seseorang berinisial J (28), laki-laki WNI yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi.
“Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut, “ujarnya.

Kemudian tersangka J (28) dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 11 bungkus makanan dalqm barang bawaan penumpang tersebut, diduga narkoba yang selanjutnya di uji Narcotic Idetification Kits (NIK) ternyata positif ekstasi,”jelas Susila.
Tersangka selanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang -undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga terancam hukuman sesuai pasal 113 ayat 2 karena membawa barang haram tersebut dari luar negeri, serta pasal 114 ayat 2 minimal dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tok)

Advertisement

Trending