Connect with us

Bintan

Kurir Narkoba di Kampung Mentigi Laut Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230812 Wa0289

Bintan, Kabarbatam.com – Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau terus dilakukan jajaran Polres Bintan.

Baru baru ini, Satresnarkoba Polres Bintan kembali mengamankan seorang kurir sabu di Kampung Mentigi Laut, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan

Diketahui, pelaku adalah seorang pria berinisial SR (58). Ia ditangkap Polisi, setelah kedapatan menyimpan, memiliki serta menguasai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket kecil.

“Pelaku SR berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan dirumahnya yang beralamat di Kp. Mentigi Laut RT 002 RW 001, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Syofian Rida SH.,MH, di Mapolres Bintan, Sabtu (12/08/23).

Dikatakan Iptu Syofian, pengungkapan berawal pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering terjadi transaksi.

IMG-20230812-WA0288

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 10.00 Wib tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya dengan barang bukti sebanyak 14 paket kecil yang berisi sabu seberat 33,31 gram.

“Selain mengamankan 14 paket kecil berisi sabu tersebut, tim juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 2 buah bola lampu, 2 pack plastik bening, 8 set alat hisap sabu, 3 buah gunting stainles, 2 unit hp, 15 buah mancis rakitan, 7 buah jarum suntik, 2 buah suntikan, 3 buah dompet kecil, 4 buah kaca pirex, 4 batang cotton bath dan 2 buah pipet plastik kecil warna putih,” jelas Iptu Syofian.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3. (Atok)

Advertisement

Trending