Tanjungpinang
Pengambilan Sample Pasir Kuarsa oleh WNA di Lingga Tanpa Izin, Diduga Didalangi Mafia Tambang
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Kegiatan pengambilan sample pasir kuarsa secara ilegal oleh 7 orang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tambak udang milik PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga yang telah bekerjasama dengan PT. Global Worldlyken Indonesia (PMA), diduga didalangi oleh mafia tambang.
Dugaan ini muncul dari fasilitas survey yang mereka miliki memboncengi Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 209/SPT/2023 tanggal 14 Agustus yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung kepada Tengku Restu Ilahi untuk meninjau lokasi kegiatan tambak udang PT. PSM yang tumpang susun dengan IUP PT. Bentang Alam Integral.
Berdasarkan penelurusan pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditemukan ada 3 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa tahap eksplorasi di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga.
Ketiga perusahaan tersebut, masing-masing PT. Bentang Alam Integral dengan luas IUP 97,80 Ha, PT. Lintas Anak Negeri seluas 564,90 Ha dan PT. Sumber Barokah Mineral seluas 98,70 Ha. Sebelumnya, PT. Pembangunan Selingsing Mandiri telah mengantongi Izin Lingkungan dan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Udang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSPP Kabupaten Lingga Nomor : 0001/0021/DPMPTSPP/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Bahkan, areal tambak udang yang diberikan izin lokasi seluas 836 Ha berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Lingga Nomor : 30/KPTS/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019, telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah oleh PT. Global Worldlyken Indonesia, mitra kerja BUMD Lingga.
Pantauan di lapangan, proyek pembangunan tambak udang intensif seluas 836 Ha yang terletak di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat itu, sedang dalam tahap land clearing untuk memulai tahapan pembangunan fisik kolamnya. Terlihat sejumlah alat berat dan dump truck melakukan pembersihan lahan dan pengangkutan material.
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari yang dimintai komentarnya menyayangkan kegiatan WNA yang melakukan pengambilan sample pasir kuarsa dengan peralatan khusus di lokasi tambak udang BUMD Lingga tanpa izin pemilik dan pengelolanya.
“Benar, mereka punya IUP di atas lahan tambak udang BUMD Lingga, tapi itu kan masih tahap eksplorasi. Prosesnya masih panjang. Mereka belum memiliki persetujuan lingkungan dan persetujuan Operasi Produksi. Sementara BUMD Lingga itu sudah memiliki izin lingkungan dan Izin Usaha Perikanan bidang Pembudidayaan Udang,” jelasnya.
Soal kemungkinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri memberikan izin lingkungan dan persetujuan operasi produksi kepada 3 perusahaan yang memiliki IUP di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga, Ady yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga bidang Investasi dan Promosi Daerah itu, tidak ingin berandai-andai.
“Pertanyaannya begini, BUMD Lingga itu sudah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha perikanan bidang pembudidayaan udang sejak tahun 2020.
Kemudian, hari ini ada 3 perusahaan tambang pasir kuarsa mengajukan persetujuan lingkungan dan persetujuan operasi produksi di lokasi yang sama, yaitu di atas lahan milik BUMD Lingga. Apakah bisa diterima atau ditolak? Silakan tanya sama dinas terkait,” saran Ady. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan