Batam
Interpol Akan Terbitkan Red Notice untuk Menangkap Dua Bos PT JPK Batam
Batam, Kabarbatam.com – International Criminal Police Organization (Interpol) memastikan akan berperan dalam mencari dua pengusaha Batam, yakni Johanis (73) dan Thedy Johanis (44).
Keduanya merupakan pimpinan di PT. JPK. Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sendiri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli Ruko di Mitra Raya 2 (M2) Business Centre Point, Kota Batam.
“Interpol dipastikan akan melakukan pencarian. Surat permohonan untuk mencari dua tersangka tersebut sudah diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Interpol Indonesia,” ungkap Brigjen Amur Candra, SES NCB Interpol Indonesia seusai menghadiri konferensi pers penangkapan 88 WN China yang terlibat dalam kasus tindak kejahatan di Batam, Rabu (30/8/2023),
Candra mengatakan, surat yang diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri telah didisposisi Interpol Indonesia kepada Markas Interpol di Liong untuk masuk dalam proses pencarian.
“Kemungkinan dalam waktu dekat, Red Notice terhadap kedua buron Polda Kepri tersebut akan segera terbit,” tegas Candra.
Agar proses pencarian terhadap keduanya berjalan lancar, Interpol Indonesia terus melakukan komunikasi dengan markas Interpol Pusat. “Pengecekan berkasnya sudah hampir selesai. Setelah itu, Red Notice terhadap DPO Teddy dan Johanis akan diterbitkan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Polda Kepri telah menetapkan bos PT JPK tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli ruko di M2, Batam Centre, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Polda Kepri bahkan telah bekerj sama dengan kedutaan dan kepolisian Singapura untuk menangkap keduanya. Kedua DPO tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap 59 korban, dari rentang waktu 2017, 2018 dan 2019.
Beberapa warga yang membeli ruko di Pasar Mitra Raya 2 (M2) sudah membayar lunas hingga miliaran rupiah. Namun sejumlah korban belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian dua konsumen yang melaporkan kejadian di ke polisi alami kerugian sekitar Rp 6 miliar.
Diketahui bahwa dalam kasus ini sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang dari pihak pengembang, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. Yakni, Djoni Ong selaku Komisaris dan Juveno sebagai Direktur PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka. (*)
-
Bintan19 jam agoINFO PENTING: Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Resmi Buka Panggung Kreasi SMAN 12 Batam, Dorong Siswa Berani Bermimpi dan Berprestasi
-
Batam21 jam agoWisuda Ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan Wisudawati
-
Batam6 jam agoAliran Air di Griya KDA dan Sekitarnya Mengecil Dampak Perbaikan Pipa di Gerbang Timur
-
Batam2 hari agoBupati Cen Sui Lan Turun ke Serasan, Sekolah Dibenahi dan Layanan Kesehatan Diperluas
-
Batam2 hari agoHadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
-
Batam21 jam agoDidukung Wasit Nasional, Batam International Sea Eagle Boat Race 2025 Berlangsung Sengit



