Batam
Takut Diketahui Perusahaan, Ibu Muda di Batam Buang Bayi karena Pacar Tak Tanggung Jawab
Batam, Kabarbatam. com– Kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam tong sampah tepi jalan Foodcourt kawasan Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam terungkap.
Kasus ini dapat terungkap setelah unit Reskrim Polsek Sei Beduk bekerjasama dengan Polres Ngawi berhasil meringkus Ulfa Ayu Nur Indah (21) ibu kandung korban, pasca melarikan ke wilayah Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, ia tega membuang darah dagingnya ke tong sampah karena takut kehilangan pekerjaan. Sebab, ayah kandung dari korban enggan bertanggung jawab dan perusahaan tempat Ulfa Ayu Nur Indah bekerja tidak dapat menerima karyawan yang telah berstatus menikah atau mengandung.
“Tersangka Ulfa Ayu Nur Indah masih berstatus karyawan salah satu perusahaan di Kawasan Panbil. Motif tersangka karena masih ingin bekerja, sehingga ia menutupi dengan cara membuang bayinya agar perusahaan tidak mengetahui bahwa dirinya hamil,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Yustinus Halawa, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polsek Sei Beduk, Selasa (5/9/2023).
AKP Benny Syahrizal menjelaskan, selepas melahirkan anaknya di toilet asrama, Ulfa juga sempat berupaya membunuh bayi laki-laki itu dengan cara membekap hidung dan mulut bayi tersebut menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya.
“Saat melahirkan, bayi malang tersebut sempat mengeluarkan tangisan yang cukup keras sehingga membuat tersangka panik. Akhirnya, ia membekab hidung dan mulut korban selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis,” ungkapnya.
Kesadisan wanita itu tak berhenti sampai disini saja, Ulfa mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik. Pada saat itu, kondisi bayi masih hidup.
“Saat itu, tersangka melihat anaknya masih bernafas sehingga ia membungkus bayi ke dalam kantong plastik hitam dengan handuk warna merah dan memasukkan ke dalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuangnya ke tong sampah,” ujarnya.

Bayi tersebut diduga tewas karena dibungkus menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam tas lalu dibuang ke tong sampah. Sebab, saat dilahirkan usia bayi yang dikandung oleh pelaku telah memasuki masa proses lahiran.
“Setelah membuang bayi ke tong sampah, keesokan harinya tersangka masih bekerja seperti biasa selama dua hari dan hari berikutnya ia melarikan diri pulang kampung tanpa memberitahu ke pihak perusahaan,” jelasnya.
Setelah ditangkap Polisi, Ulfa mengaku bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan kekasihnya.
“Untuk pacarnya hingga saat ini masih kita kejar dan dalam penyelidikan. Jadi, tersangka ini pacaran hingga hamil selama 2 bulan. Setelah mengetahui mengandung dari hasil hubungan diluar nikah, sang pacar memutuskan hubungan dan memilih untuk pergi meninggalkan dia,” terangnya.
Atas perbuatannya, Ulfa Ayu Nur Indah (21) dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Tak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di tong sampah tepi jalan Food Court, kawasan Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka Ulfa Ayu Nur Indah (21) sebagai otak pelaku utama pembuangan bayi laki-laki malang tersebut .
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal mengatakan, pelaku pembuangan bayi Ulfa Ayu Nur Indah (21) merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
“Tersangka Ulfa Ayu Nur Indah berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk bekerjasama dengan Polres Ngawi pada hari Selasa (29/8/2023) setelah ia melarikan diri ke Ngawi, Jawa Timur,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa saat konferensi pers di Polsek Sei Beduk, Selasa (5/8/2023).
AKP Benny Syahrizal menjelaskan, penemuan jasad bayi laki-laki ini terjadi pada hari Jum’at (25/8/2023). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kantong plastik hitam di dalam sebuah tas bewarna putih di tong sampah.
“Setelah penemuan jasad bayi laki-laki itu, unit Reskrim Polsek Sei Beduk secepat mungkin langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sei Beduk membuahkan hasil, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jawa Timur Kab. Ngawi.
Selanjutnya, pada hari Selasa (29/8/2023) unit Reskrim Polsek Sei Beduk bertolak dari Kota Batam ke Ngawi, Jawa Timur tepatnya di kediaman orang tuanya untuk menangkap pelaku Ulfa Ayu Nur Indah.
“Pada hari Rabu (30/8/2023) sekira Pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berkoordinasi dengan Opsnal Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangaka di kediamannya beralamat di Dusun Geger RT 01 / RW 02 Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 buah Tong Sampah dengan tinggi ‡ 70 cm warna Hitam, 1 buah Tote Bag warna outih dengan motif tulisan CIC warna Hitam, 1 buah handuk warna nerah, 1 buah kantong plastik asoy warna hitam dan 1 buah tutup saluran pembuangan air warna putih.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Sei Beduk guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. ( Atok )
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Natuna3 hari agoBelajar dari YouTube, BUMDes Sebelat Mulai Ternak Ayam Pedaging
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi



