Connect with us

Batam

Lagi Asyik Menjaring Ikan di Pantai Melayu, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur Orang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230916 Wa0084
Seorang pria berinisial CA (28) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat menggasak 1 unit sepeda motor milik warga di pantai Melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam com – Seorang pria berinisial CA (28) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat menggasak 1 unit sepeda motor milik warga di pantai Melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah menjelaskan, aksi pencurian 1 unit sepeda motor milik warga terjadi pada hari Kamis (14/9/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

“Saat itu, korban berinisial K hendak pulang selepas menjaring ikan di pantai Melayu Batu besar melihat sepeda motor Honda Supra X yang diparkirkan di tepi pantai Melayu sudah hilang,” ujar Iptu Ardiansyah.

IMG-20230916-WA0086

Melihat sepeda motor telah tiada, korban sempat berusaha bertanya kepada anak-anak kecil yang sedang bermain dan mereka mengatakan bahwa motor tersebut dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

Proses penyelidikan membuahkan hasil, pelaku pencurian sepeda motor berinisial CA berhasil diringkus setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, didapati bahwa sepeda motor yang dicuri telah di bawa ke gudang besi tua Tambunan Sungai Tering, Kelurahan Melcem, Kecamatan Batu Ampar,” jelasnya.

IMG-20230916-WA0085

Lanjut, Iptu Ardiansyah menyampaikan, barang bukti sepeda motor curian tersebut belum sempat di jual pelaku dan baru dititipkan di gudang besi tua.

Atas perbuatannya, pelaku CA di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Atok)

Advertisement

Trending