Batam
2 Pria Ditangkap Polisi usai Memeras WN Singapura Modus Jasa Pijat
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria warga Batam diringkus unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melancarkan aksi pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/9/2033) di kamar 209 Hotel Polaris Batam. Kedua pelaku berinisial TK (23) dan WS (26) nekat merampas harta milik WNA berinisial JU dengan modus menawarkan jasa pijat.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Satu di antaranya DPO dan masih dalam proses penyelidikan .
“Pada saat itu, korban sedang duduk di Nagoya Thamrin. Tak berapa lama, para tersangka datang menemui korban untuk menawarkan massage hingga mereka saling bertukar nomor handphone,” ungkap Kompol Yudi Arvian saat konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).
Selanjutnya, pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib, tersangka menghubungi korban untuk menanyakan apakah massage tersebut jadi dan korban pun menjawab jadi.

Yudi menuturkan, usai menghubungi korban, para pelaku menjemputnya di Nagoya Thamrin dan membawa korban ke Hotel Polaris lantai 2 di kamar 209.
“Sesampainya di dalam kamar hotel, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan meminta uang kepada korban. Tersangka juga sempat mengancam akan memviralkan karena pada saat itu kondisi korban dalam posisi telanjang bila ia tak menuruti keinginan tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, secara paksa tersangka langsung merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1 juta serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3.
Berhasil merampas harta benda korban, para tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.720.000.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan olah TKP dan mencari petunjuk untuk menemukan keberadaan tersangka.

“Tersangka berinisial TK berhasil kita amankan terlebih dahulu dan dari keterangannya kita mengantongi sejumlah nama tersangka lainnya berinisial WS dan H (DPO),” terangnya.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, tim gabungan menerima informasi bahwa tersangka berinisial WS akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Berdasarkan Informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Bandara untuk meminta data manivest penumpang dan didapati tersangka berinisial WS akan meninggalkan Batam dengan tujuan Medan.
“Tim gabungan langsung bergegas menuju Bandara. Pada saat di ruang tunggu, tersangka WS berhasil kita amankan. Sementara tersangka inisial H saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Atok)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline19 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam21 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



