Batam
Aksi Penyelundup TKI di Nongsa Terungkap, Pelaku Pasang Tarif Rp10 Juta Per Orang Berangkat ke Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – Aksi penyelundupan empat calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial S (48) pria kelahiran Lombok, NTB, berperan sebagai perekrut TKI ilegal dibekuk unit Reskrim Polsek Nongsa bersama empat orang calon TKI ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Sabtu (26/2/2022).
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, modus operandi pelaku S adalah (48) menawarkan jasa kepada empat calon TKI untuk diberangkatkan dan di pekerjakan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Pelaku S (48) meminta ongkos keberangkatan kepada 4 calon TKI dari Lombok hingga ke Malaysia sebesar Rp 10 juta per orang. Sehingga, pelaku menerima uang tunai dari calon TKI tersebut sebesar 40 juta,” ujar Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida saat konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Rencananya, keempat calon TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan menuju Malaysia dengan menggunakan kapal pancing. Namun, upaya tersebut gagal dilakukan, setelah aksi pelaku terlebih dahulu diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.
“Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita diantaranya, 2 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kartu nama PT FBT, 1 tas selempang warna coklat, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok tujuan Batam dan uang tunai sebesar Rp20 juta sisa ongkos penjemputan TKI dari Lombok,” jelasnya.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku S (48) bahwa pengiriman empat calon TKI ilegal tersebut baru pertama kalinya dilakukan. Rencana, para calon TKI ilegal akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus di Batam.
“Baru pertama kali ini saya melakukan aksi pengiriman PMI. Saya dapat hasil Rp1 juta per orang,” ungkap pelaku S kepada wartawan dalam konferensi pers di Polsek Nongsa.
Pengakuan pelaku S, rencananya para calon TKI tersebut akan dipekerjakan disebuah perkebunan sawit di Malaysia
“Saya bawa dari Lombok ke Batam dan akan berangkat ke Malaysia untuk kerja di perkebunan sawit,” tutup S.
Atas perbuatannya, pelaku S (48) dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar. (Atok)






-
Batam1 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam1 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari ago
Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-Lumba hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya