Connect with us

Batam

Aktivitas Penimbunan Bakau di Kampung Tua Tembesi Dihentikan Gakkum KLHK Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231009 Wa0128
Gakkum KLHK Kepri menghentikan aktivitas pembalakan hutan lindung dan penimbunan mangrove di Kampung Tua Tiangwangkang Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Gakkum KLHK Kepri menghentikan aktivitas pembalakan hutan lindung dan penimbunan mangrove di Kampung Tua Tiangwangkang Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Tak hanya menghentikan aktivitas di duga ilegal tersebut, Tim dari Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kepulauan Riau di Batam bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam juga turun ke lokasi hingga melakukan penyegelan, Kamis (5/10/2023) lalu.

“Hingga kini, kasus tersebut masih tengah dilakukan pendalaman,” ungkap Kepala Pos Gakkum Kepri di Batam, Sunardi kepada Kabarbatam.com, Senin (13/10/2023) siang.

Selain menghentikan kegiatan, di lokasi, pihaknya juga menyegel belasan unit mobil Dum Truk dan alat berat.

Terpisah, Kepala KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga mengatakan lokasi penimbunan hutan bakau yang tengah dikerjakan oleh pihak kontraktor tersebut masuk wilayah Hutan Lindung.

IMG-20231009-WA0129

“Ya, temuanya seperti itu, masih masuk wilayah Hutan Lindung,” kata Lamhot yang ikut mendampingi tim.

Ketika itu, kata Lamhot, ada seorang pria bernama Piter Situmorang yang mengaku bertanggungjawab di lokasi. “Di lokasi, ada Piter Situmorang selaku penanggungjawab.

Kasus ini masih tengah didalami. Tim masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). ” Tim masih melakukan Pulbaket,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, pelaksana penimbunan bakau itu disebut-sebut dari perusahaan kontraktor PT Sri Indah Barelang.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor dan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending