Headline
Amsakar Dukung Penguatan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan

Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan dukungannya terhadap penguatan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan.
Menurutnya, keberadaan pos ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan akses hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Dukungan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Kamis (11/9/2025) sore.
Amsakar menilai, pos bantuan hukum bukan hanya sarana konsultasi, melainkan juga wadah mediasi untuk menyelesaikan perkara sebelum dibawa ke pengadilan.
“Penyelesaian perkara melalui mediasi adalah langkah bijak. Saya mendukung penuh agar lurah dan camat ikut mengambil peran aktif dalam program ini,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan lurah dan camat sebagai ujung tombak pemerintahan di lapangan sangat penting. Dengan adanya dukungan mereka, masyarakat tidak akan merasa sendiri saat menghadapi persoalan hukum.
“Kalau masalah bisa selesai lewat musyawarah, tentu lebih menenangkan. Tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga menjaga hubungan sosial antarwarga,” kata Amsakar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Edison Manik, menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mewujudkan astacita pembangunan nasional. Salah satu poin pentingnya adalah menghadirkan negara lebih dekat dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
“Pemenjaraan adalah upaya terakhir. Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat punya wadah mencari solusi tanpa harus selalu ke pengadilan,” ujarnya.
Edison mengungkapkan, Batam saat ini baru memiliki satu pos bantuan hukum, yakni di Kelurahan Tiban Baru. Padahal, Batam memiliki 64 kelurahan. Ia berharap ke depan, pos serupa bisa diperluas dengan dukungan penuh dari Pemko Batam.
Tidak hanya soal pos bantuan hukum, Edison juga memberi perhatian pada pentingnya harmonisasi produk hukum daerah. Menurutnya, setiap perda maupun perwako harus melalui proses harmonisasi bersama Kemenkumham agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami ingin memastikan setiap aturan yang dibuat justru memberi kepastian hukum, bukan menambah persoalan baru,” jelasnya.
Tak hanya itu, Edison turut mengapresiasi kerja sama Pemko Batam dalam bidang kekayaan intelektual. Hingga kini, sudah tercatat 630 merek dan 595 hak cipta yang didaftarkan masyarakat maupun pelaku usaha di Batam.
“Kami ingin perlindungan hukum berjalan maksimal, baik untuk perkara perdata maupun kekayaan intelektual. Dengan dukungan Pak Wali Kota, program ini akan semakin kuat,” tutupnya.
Dalam pertemuan itu, Edison Manik tidak datang sendiri. Ia didampingi sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Oki Wahyu, Kepala Badiklat Hukum Kepri Ivansyah, Kasubbag TU Badiklat Hukum Kepri Zulkifli, serta Ketua Tim Kerja BMN Kanwil, Jeffridin. (*)






-
Batam3 hari ago
Tiba di Batam setelah Berlayar Selama 39 Hari, Tim Ekspedisi Pelayaran Unhas Disambut KKSS Kepri
-
Batam2 hari ago
Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi Batam
-
Batam3 hari ago
PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan
-
Batam2 hari ago
Palm Springs Golf Batam Jadi Magnet Baru Pegolf Singapura, Sinarmas Land Gelar Media Networking
-
Headline3 hari ago
Pengurus DWP Kepri dan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
-
Batam2 hari ago
Kurun Waktu 38 Hari, Bea Cukai Batam Berhasil Ungkap 174 Kasus Penyelundupan
-
Batam3 hari ago
Mengawali Kunjungan Kerja ke Kepri, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMKN 1 Batam
-
Headline2 hari ago
Rencana Lelang Tepi Laut, Pemko Tanjungpinang Minta Hak Akses Publik Terjaga