Batam
Ancam Mata Pencaharian Nelayan, Aktivitas Reklamasi PT Blue Steel di Nongsa di Demo Warga
![Img 20231130 Wa0062](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231130-WA0062.jpg)
Batam, Kabarbatam.com– Aktivitas reklamasi laut milik perusahaan asal Australia PT Blue Steel Industri yang berlokasi di Kampung Panau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kembali di demo warga, Kamis (30/11/2023) siang.
Diketahui, aksi unjuk rasa ratusan warga ini, sebagai bentuk protes keras terhadap kerusakan lingkungan sekitar akibat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas reklamasi PT Blue Steel Industri.
Dalam orasinya, warga meminta perusahaan PT Blue Steel Industri untuk menghentikan proyek reklamasi laut. Warga menilai, aktivitas tersebut menimbulkan dampak buruk bagi roda perekonomian nelayan setempat.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
“Laut yang dulunya tempat kami mencari nafkah untuk keluarga sehari-hari kini sudah ditimbun oleh PT Blue Steel Industri. Lantas, bagaimana nasib kami para nelayan di kampung ini,” ujar Perwakilan masyarakat Kampung Panau M. Hasan Deny, Kamis (30/11/2023).
Hasan menuturkan, reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industri saat ini sudah merambah ke bibir pantai sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem laut. Bahkan para nelayan pesisir tak lagi dapat mencari ikan seperti pada umumnya.
“Dimana pengawasan dari instansi terkait baik itu dari Pemko, BP Batam Pemprov Kepri, dinas terkait, dan Kecamatan Nongsa. Mereka seolah-olah membiarkan kerusakan ini terjadi tanpa memikirkan nasib warga,” jelasnya.
Menurut Hasan, aktivitas penimbunan laut yang dilakukan PT Blue Steel Industri berlangsung setiap hari dan beroperasi selama 24 jam. Hilir mudik puluhan truk-truk bermuatan tanah dengan leluasa melakukan penimbunan di laut.
“Proyek reklamasi laut PT Blue Steel Industri juga diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti izin domisili dan surat izin gangguan (HO). Lantas, kenapa tidak ada institusi terkait yang mampu menghentikan aktivitas tersebut,” tutur Hasan.
Lanjut, Hasan menyampaikan, sejak aktivitas reklamasi laut berlangsung, nelayan setempat menanggung jumlah kerugian yang cukup besar. Keseharian sebagai nelayan kini terputus karena kondisi perairan pesisir pantai berubah kumuh dan keruh. Tak ada lagi biota atau ekosistem laut yang selama ini menjadi pencaharian.
“Selama satu tahun ini, rata-rata nelayan disini beralih profesi sebagai tukang ojek, kuli bangunan dan kuli panggul. Hal itu, disebabkan karena kondisi perairan yang kumuh dan sudah tidak dapat lagi menghasikan ikan,” terangnya
Dalam hal ini, Hasan meminta perhatian serius dari Pemerintah. Sebanyak 170 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Panau cukup resah dengan aktivitas reklamasi laut yang dilakukan secara terus menerus oleh PT Blue Steel Industri.
“Jangan sampai masyarakat berbuat anarkis sehingga dinilai menghambat investasi. Tetapi, Pemerintah juga harus memperhatikan nasib kami,” jelasnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau peramasalahan ini hingga menemukan titik terang.
“Tanggal 6 Desember 2023 mendatang kita akan mangadakan pertemuan kembali bersama pihak perusahaan di Kantor Camat Nongsa. Mudah-mudahan dalam pertemuan itu, permasalahan ini menemui titik terang,” bebernya.
Wahyu mengatakan, hasil mediasi sementara antara perusahaan dan masyarakat sepakat bahwa aktivitas reklamasi laut PT Blue Steel dihentikan sementara waktu hingga mediasi kedua belah pihak di Kantor Camat Nongsa mendatang dilakukan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak melakukan tindakan-tindakan dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan. Saya akan kawal terus keinginan masyarakat hingga permasalahan ini mendapatkan titik terang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aktivitas reklamasi laut PT Blue Steel Industri sempat dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jum’at (5/5/2023).
Penghentian sementara proyek reklamasi milik PT. Blue Steel dilakukan setelah KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun, belakangan ini diketahui aktivitas reklamasi laut itu beroperasi hingga kembali memantik keresahan masyarakat setempat. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam1 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Anambas10 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Headline11 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam17 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam4 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini