Batam
Andi Kusuma Bantah Lakukan Pemutusan Sepihak Kabel Milik Perusahaan TV Kabel
Batam, Kabarbatam.com – Kuasa Hukum bright PLN Batam Andi Kusuma, S.H, membantah adanya pemutusan kabel milik perusahaan tv kabel yang dilakukan oleh dirinya secara sepihak.
Pemutusan kabel milik perusahaan tv kabel yang menumpang di tiang PLN memicu reaksi keras berbagai pihak terkait.
Dalam hal ini, sebagai kuasa hukum bright PLN Batam Andi Kusuma, S.H, membantah keras bahwa dirinya melakukan pemutusan secara sepihak.
“Bright PLN Batam dalam hal ini melakukan tugas sesuai poksinya, awal saya diberikan kuasa oleh Direktur Utama dari PT PLN Batam untuk melakukan pembenahan internal terlebih dahulu, baik itu pemasukan untuk PNBP terkhusus pada platform kabel,” ungkap Andi Kusuma, Jum’at (26/2/2021).
Terkait pemutusan yang dilakukan, sebelumnya pihak Bright PLN Batam telah menyurati kepada 8 perusahaan TV Kabel dan mempertanyakan atas legal konten perusahaan tv kabel namun tidak dihiraukan oleh pihak pengusaha.
“Selanjutnya kami memberitahukan kepada kominfo apa yang kami lakukan namun dalam hal ini tidak di tanggapi. Jadi disini kami mempertanyakan atas legal konten, perizinan kontrak kontennya seperti apa dan pembayaran pajak apapun itu bentuknya,” ujar Andi.
“Kenapa kami mempertanyakan hal tersebut? Karena kami ingin tahu total pelanggan jaringan yang digunakan dan tiang listrik milik bright itu kemana saja. Saya selaku Lawyer bright PLN Batam boleh dong kami mempertanyakan hal seperti itu,” sambungnya.
Setelah memberikan surat pemberitahuan, hingga terakhir dan pihak perusahaan tv kabel tidak bisa memperlihatkan legalitas yang ada, pihak PLN melakukan pemutusan sementara sampai perusahaan tv kabel memberikan semua legalitasnya.
“Saya ingin klarifikasikan kepada publik, bahwa apa yang kami lakukan ini sesuai dengan prosedur. Saya sebagai lawyer bukan sebagai eksekutor dan disini kami hanya melakukan pendampingan dan bagian pemutusan itu dari bright PLN Batam,” tegas Andi Kusuma.
Dijelaskan Andi, terkait dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) mereka pastinya ada IPP tetap. Maka dari itu, terjadilah kontrak kerjasama dengan pihak pemegang brand .
“Namun, kami tidak mau dalam hal ini pemanfaatan tiang listrik tersebut, kalau memang untuk pekerjaan yang sifatnya ilegal, kami tidak mau, karena kami khawatir dan tidak ingin disalahkan nantinya,” terangnya.
Lanjut Andi menyampaikan, kalau pun ada bentuk kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain, pihaknya ingin tahu hubungan kerjasamanya seperti apa, merger seperti apa.
“Kalaupun ada merger, ada nggak dilaporkan dengan Kominfo dan KPID. Kemudian, terkait pajak penyiaran, kami ingin mempertanyakan ada tidak atas konten yang masuk itu dibayar dan dilaporkan ke negara,” bebernya.
Terkait dengan adanya biaya untuk pemanfaatan tiang bright PLN Batam yang dilakukan pengusaha tv kabel, sambung Andi Kusuma bahwa pihaknya akan melakukan audit internal untuk mengecek sejauh mana komitmen perusahaan tv kabel menjalankan kewajibannya.
“Kami ini ingin melakukan audit internal, maka dari itu kami butuh data-data, pemanfaatan tiangnya dimana saja dan itu yang menjadi keberatan dari pihak pengusaha tv kabel. Intinya kami disini hanya ingin melakukan perapian sehingga perusahaan tv kabel menjadi perusahaan tv yang legal, bukan ilegal,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
BP Batam3 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Batam2 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
Headline2 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
BP Batam2 hari agoApresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan I 2026 Tembus 7 Persen
-
BP Batam1 hari agoBP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
-
Batam3 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma
-
Bintan2 hari agoSemarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM



