Connect with us

Batam

Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur, Seorang Manager Perusahaan di Batam Center Dipolisikan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230414 Wa0147
Foto ilustrasi

Batam, Kabarbatam.com – Gegara hutang piutang, seorang wanita warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial MS (29) babak belur setelah dianiaya oleh mantan suaminya.

Diketahui, mantan suami wanita itu bernama Aswin Harris Siregar berprofesi sebagai manager di PT. Deplon Batam Centre. Ia nekat menghajar sang mantan istri, gegara utang piutang.

Menurut keterangan MS (29), aksi kekerasan ini sudah dua kali terjadi menimpa dirinya. Dimana, dalam Laporan Polisi di Polsek Lubuk Baja korban mengalami babak belur hingga lebam di bagian mata serta sekujur tubuh.

“Ini sudah 2 kali menimpa saya, dimana waktu di Polsek Lubuk Baja saya juga babak belur dianiaya oleh Aswin Harris Siregar mantan suami yang bekerja sebagai manager di PT Deplon, Batam Centre,” ujar korban kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Untuk kejadian kedua ini, kata MS, kejadian berawal pada Senin (27/3/2023) pukul 17.00 menunggu untuk menagih utang yang dipakai oleh mantan suaminya yang akan dibayarkan di tempat kerjanya di The Plafon, Tunas Bizpark Blok F/11/ Batam Centre

“Saya mau nagih utang untuk saya ambil karena dipakai. Mantan suami saya tiba-tiba ngamuk dan marah-marah di kantor tempat dia bekerja hingga sampai cekcok disaksikan managernya serta para karyawan,” ungkap MS.

Percekcokan itu akhirnya membuat Harris naik darah, sang mantan suami itu nekat menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala layaknya “smack down” memakai dengkul.

“Babak belur saya dibuat Harris. Ia menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala seperti di Smack down,” tambah MS

Tak cukup sampai disitu, MS mengaku, bahwa mantan suaminya ini juga telah melakukan talak cerai di Pengadilan Agama tanpa memberitahu hingga korban ditelepon oleh panitera untuk mengambil akta cerai.

“Dia (Harris) sudah nikah sama perempuan lain dan melakukan talak tanpa sepengetahuan saya. Panggilan sidang di Pengadilan Agama hingga tiba-tiba suruh ambil Akta Cerai,” jelas MS.

Lanjut MS, kasus penganiyaan ini telah ia laporkan je Polsek Batam Kota dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023

Kapolsek Batam AKP Betty Novia membenarkan Laporan Polisi telah diterima Polsek Batam Kota

“Korban sudah membuat laporan dan dari keterangannya mantan suaminya telah melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala dengan cara gaya olah raga gaya Smack down memakai dengkul dan sempat terekam kamera CCTV,” ujar AKP Betty Novia.

Betty menambahkan, saat ini hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, rekaman CCtv sudah diamankan dan juga mengambil keterangan

” Barang bukti sudah diamankan bukti penganiyaan terhadap korban dikantor pelaku berupa CCtv dan hasil visum sudah keluar,” tegas Betty (atok)

Advertisement

Trending