Batam
Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur, Seorang Manager Perusahaan di Batam Center Dipolisikan

Batam, Kabarbatam.com – Gegara hutang piutang, seorang wanita warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial MS (29) babak belur setelah dianiaya oleh mantan suaminya.
Diketahui, mantan suami wanita itu bernama Aswin Harris Siregar berprofesi sebagai manager di PT. Deplon Batam Centre. Ia nekat menghajar sang mantan istri, gegara utang piutang.
Menurut keterangan MS (29), aksi kekerasan ini sudah dua kali terjadi menimpa dirinya. Dimana, dalam Laporan Polisi di Polsek Lubuk Baja korban mengalami babak belur hingga lebam di bagian mata serta sekujur tubuh.
“Ini sudah 2 kali menimpa saya, dimana waktu di Polsek Lubuk Baja saya juga babak belur dianiaya oleh Aswin Harris Siregar mantan suami yang bekerja sebagai manager di PT Deplon, Batam Centre,” ujar korban kepada awak media, Jumat (14/4/2023).
Untuk kejadian kedua ini, kata MS, kejadian berawal pada Senin (27/3/2023) pukul 17.00 menunggu untuk menagih utang yang dipakai oleh mantan suaminya yang akan dibayarkan di tempat kerjanya di The Plafon, Tunas Bizpark Blok F/11/ Batam Centre
“Saya mau nagih utang untuk saya ambil karena dipakai. Mantan suami saya tiba-tiba ngamuk dan marah-marah di kantor tempat dia bekerja hingga sampai cekcok disaksikan managernya serta para karyawan,” ungkap MS.
Percekcokan itu akhirnya membuat Harris naik darah, sang mantan suami itu nekat menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala layaknya “smack down” memakai dengkul.
“Babak belur saya dibuat Harris. Ia menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala seperti di Smack down,” tambah MS
Tak cukup sampai disitu, MS mengaku, bahwa mantan suaminya ini juga telah melakukan talak cerai di Pengadilan Agama tanpa memberitahu hingga korban ditelepon oleh panitera untuk mengambil akta cerai.
“Dia (Harris) sudah nikah sama perempuan lain dan melakukan talak tanpa sepengetahuan saya. Panggilan sidang di Pengadilan Agama hingga tiba-tiba suruh ambil Akta Cerai,” jelas MS.
Lanjut MS, kasus penganiyaan ini telah ia laporkan je Polsek Batam Kota dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023
Kapolsek Batam AKP Betty Novia membenarkan Laporan Polisi telah diterima Polsek Batam Kota
“Korban sudah membuat laporan dan dari keterangannya mantan suaminya telah melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala dengan cara gaya olah raga gaya Smack down memakai dengkul dan sempat terekam kamera CCTV,” ujar AKP Betty Novia.
Betty menambahkan, saat ini hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, rekaman CCtv sudah diamankan dan juga mengambil keterangan
” Barang bukti sudah diamankan bukti penganiyaan terhadap korban dikantor pelaku berupa CCtv dan hasil visum sudah keluar,” tegas Betty (atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam2 hari ago
TMMD Nongsa Rampung, Warga Nikmati Jalan Baru 1,5 Km, Wali Kota Amsakar Tekankan Sinergi Pembangunan Batam