Batam
Antisipasi Pungli, Disdik Batam Terbitkan Edaran Larang Sekolah Pungut Biaya Acara Perpisahan
Batam, Kabarbatam com – Jelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Batam secara resmi menerbitkan surat edaran larangan untuk memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua wali murid.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang secara resmi diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, surat edaran ini untuk menindaklanjuti surat dari Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov Kepri tanggal 14 Maret 2025. Surat rekomendasi itu bersifat pencegahan pungli kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan (Sekolah)
“Menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, tidak ada pungli/penyuapan/gratifikasi pada kegiatan wisuda atau perpisahan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan,” ujar Tri Wahyu Rubianto
Wahyu menegaskan, apabila sekolah tetap melakukan kegiatan wisuda atau perpisahan, maka hanya dapat dilakukan dengan skema tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
“Kegiatan dan biaya perpisahan pada Satuan Pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orangtua atau peserta didik. Terutama bagi keluarga yang kurang mampu,” tegasnya.
Dalam surat edaran itu, diminta kepada sekolah untuk dapat melaksanakan wisuda atau perpisahan secara sederhana tanpa biaya yang besar.
“Kegiatan wisuda/perpisahan pada Satuan Pendidikan harus dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di Pemerintah atau Satuan Pendidikan sehingga dapat menggunakan biaya yang terjangkau,” jelasnya.
Selain itu, sumber pembiayaan oleh sponsor pihak ketiga atau oleh swadaya sukarela orangtua (sumbangan yang tidak mengikat) dan tidak ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi.
Agar pencegahan pungli dalam kegiatan wisuda atau perpisahan berjalan secara efektif, Dinas Pendidikan Kota Batam juga menembuskan surat edara tersebut kepada sejumlah pihak seperti, Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri.
Kemudian, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri selaku Pokja Pencegahan UPP Provinsi Kepri, Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang dan Inspektur Daerah Kota Batam. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



