Batam
Antisipasi Pungli, Disdik Batam Terbitkan Edaran Larang Sekolah Pungut Biaya Acara Perpisahan

Batam, Kabarbatam com – Jelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Batam secara resmi menerbitkan surat edaran larangan untuk memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua wali murid.
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang secara resmi diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, surat edaran ini untuk menindaklanjuti surat dari Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov Kepri tanggal 14 Maret 2025. Surat rekomendasi itu bersifat pencegahan pungli kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan (Sekolah)
“Menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, tidak ada pungli/penyuapan/gratifikasi pada kegiatan wisuda atau perpisahan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan,” ujar Tri Wahyu Rubianto
Wahyu menegaskan, apabila sekolah tetap melakukan kegiatan wisuda atau perpisahan, maka hanya dapat dilakukan dengan skema tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
“Kegiatan dan biaya perpisahan pada Satuan Pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orangtua atau peserta didik. Terutama bagi keluarga yang kurang mampu,” tegasnya.
Dalam surat edaran itu, diminta kepada sekolah untuk dapat melaksanakan wisuda atau perpisahan secara sederhana tanpa biaya yang besar.
“Kegiatan wisuda/perpisahan pada Satuan Pendidikan harus dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di Pemerintah atau Satuan Pendidikan sehingga dapat menggunakan biaya yang terjangkau,” jelasnya.
Selain itu, sumber pembiayaan oleh sponsor pihak ketiga atau oleh swadaya sukarela orangtua (sumbangan yang tidak mengikat) dan tidak ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi.
Agar pencegahan pungli dalam kegiatan wisuda atau perpisahan berjalan secara efektif, Dinas Pendidikan Kota Batam juga menembuskan surat edara tersebut kepada sejumlah pihak seperti, Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri.
Kemudian, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri selaku Pokja Pencegahan UPP Provinsi Kepri, Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang dan Inspektur Daerah Kota Batam. (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam2 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam19 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa