Connect with us

Batam

Antisipasi Pungli, Disdik Batam Terbitkan Edaran Larang Sekolah Pungut Biaya Acara Perpisahan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250424 wa0003
Dinas Pendidikan Kota Batam secara resmi menerbitkan surat edaran larangan untuk memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua wali murid.

Batam, Kabarbatam com – Jelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Batam secara resmi menerbitkan surat edaran larangan untuk memungut biaya wisuda atau perpisahan dari orang tua wali murid.

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang secara resmi diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.

Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan, surat edaran ini untuk menindaklanjuti surat dari Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov Kepri tanggal 14 Maret 2025. Surat rekomendasi itu bersifat pencegahan pungli kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan (Sekolah)

“Menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, tidak ada pungli/penyuapan/gratifikasi pada kegiatan wisuda atau perpisahan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan,” ujar Tri Wahyu Rubianto

Wahyu menegaskan, apabila sekolah tetap melakukan kegiatan wisuda atau perpisahan, maka hanya dapat dilakukan dengan skema tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

“Kegiatan dan biaya perpisahan pada Satuan Pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orangtua atau peserta didik. Terutama bagi keluarga yang kurang mampu,” tegasnya.

Dalam surat edaran itu, diminta kepada sekolah untuk dapat melaksanakan wisuda atau perpisahan secara sederhana tanpa biaya yang besar.

“Kegiatan wisuda/perpisahan pada Satuan Pendidikan harus dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di Pemerintah atau Satuan Pendidikan sehingga dapat menggunakan biaya yang terjangkau,” jelasnya.

Selain itu, sumber pembiayaan oleh sponsor pihak ketiga atau oleh swadaya sukarela orangtua (sumbangan yang tidak mengikat) dan tidak ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi.

Agar pencegahan pungli dalam kegiatan wisuda atau perpisahan berjalan secara efektif, Dinas Pendidikan Kota Batam juga menembuskan surat edara tersebut kepada sejumlah pihak seperti, Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri.

Kemudian, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri selaku Pokja Pencegahan UPP Provinsi Kepri, Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang dan Inspektur Daerah Kota Batam. (Atok)

Advertisement

Trending