Connect with us

Batam

Antisipasi Varian Baru, Korem 033/WP Perketat Masa Karantina PMI Menjadi Tujuh Hari

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211130 Wa0212
Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int.

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah menerbitkan aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini 29 November 2021.

Dalam SE tersebut, masa karantina PMI yang awalnya 3×24 jam, kini menjadi 7×24 jam dan wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR.

Tujuan dari diterapkannya aturan ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19, termasuk Varian Baru yang telah bermutasi khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.

Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int melalui Kapenrem Korem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi mengatakan apa yang telah menjadi kebijakan dari Pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

”Senin, 29 November 2021 kemarin, sebanyak 149 orang PMI masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Para PMI tersebut melaksanakan dua tahapan tes diantaranya Tes Swab Antigen dan Tes Swab PCR 1 dan untuk sementara hasil ke 149 orang PMI tersebut seluruhnya Negatif,” ujar Kapenrem Korem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi.

Dijelaskannya, periode dari tanggal 9 sampai dengan 29 November 2021 ada 97 orang PMI yang terkonfirmasi Positif dan seluruh PMI tersebut berasal dari Malaysia sehingga saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang hanya 66 orang dan memiliki Okupansi 14,34 %.

“Oleh karena itu, mari kita bersama sama berdo’a semoga agar Pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,” tutup Kapenrem. (Atok)

Advertisement

Trending