Batam
Atensi Serius! Dugaan Pelanggaran di Alun-Alun Engku Putri Langgar Netralitas Fasilitas Pemerintah

Batam, Kabarbatam.com – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Rudi-Rafiq, mengutuk keras dugaan pelanggaran netralitas dalam kegiatan yang diadakan di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, yang melibatkan Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 dan Calon Wali Kota Batam Nomor Urut 2.
Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebelumnya telah memberikan peringatan agar tidak menghadirkan calon kepala daerah dalam acara tersebut, video yang beredar menunjukkan kehadiran para calon yang disambut oleh panitia di acara tersebut.
Parameshwara selaku Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq mengatakan, “Penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius. Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada”.
Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq melihat indikasi kuat bahwa penggunaan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial ini untuk kepentingan politik melanggar asas pemilu yang jujur, adil, serta bebas dari intervensi fasilitas publik.
“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar”, lanjut Parameshwara.
Selain itu, KPU dan Pemerintah Kota Batam juga harus menjaga netralitas fasilitas umum dan mencegah penggunaan fasilitas non-komersial milik pemerintah untuk kegiatan politik.
Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq juga akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Bawaslu guna memastikan setiap pelanggaran teridentifikasi dan diatasi dengan sanksi yang sepadan.
“Saat ini kami sedang dalami setiap bukti-bukti yang masuk ke tim hukum, serta akan segera membuat laporan Ke Bawaslu, sehingga edukasi Politik yang baik dan bermartabat dapat tersampaikan ke masyarakat, sehingga hal yang demikian tidak terulang kembali. Hal ini penting untuk menciptakan iklim pemilu yang bersih, beretika, dan menghormati aturan yang berlaku,” ungkap Ketua Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq tersebut.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis dan berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan integritas dan tanpa kecurangan. Netralitas fasilitas publik adalah hak semua warga dan prinsip dasar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil” tutup Parameshwara. (din)





-
Batam18 jam ago
Peminat SMP di Sekolah Rakyat Natuna Lebih Tinggi Dibanding SD
-
Batam3 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Pos Polisi Kepri Mall, Air Mengalir Kecil di Panbil dan Sukajadi
-
Headline1 hari ago
Bupati Natuna: Bakamla RI Pasang Radar Canggih Perkuat Pengawasan dan Pertahanan Laut Natuna
-
Headline2 hari ago
Wagub Nyanyang Tutup Explore Kepri Jilid II: Dorong Kolaborasi Bangun Pariwisata Berbasis Identitas
-
Batam3 hari ago
Explore Kepri 2025 Resmi Digelar, Sebuah Ajang Menyajikan Sisi Lain Pariwisata Kepulauan Riau
-
Headline1 hari ago
Gubernur Ansar Sambut Kajati Kepri yang Baru, Jehezkiel Devy Sudarso
-
Natuna1 hari ago
Rapat Paripurna DPRD Natuna: Fraksi Golkar Setujui Perubahan Nomenklatur OPD, Tolak Kenaikan Tipe Kominfo dan BKPSDM
-
Batam1 hari ago
24 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam, Ini Penampakannya