Connect with us

Anambas

BAKIN Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Dugaan Korupsi SPAM Anambas di Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Spam Anambas Ok 1
Spam Anambas

Anambas, Kabarbatam.com– Koordinator Tim Investigasi Badan Anti Korupsi Independen (BAKIN), Muh Nasrul Arsyad, SE., MSi, mempertanyakan tindaklanjut pemeriksaan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum (SPAM) Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2014 dan 2015 (multiyears), yang saat ini tengah ditangani Polda Kepri.

“Kami mempertanyakan sejauh mana kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Kepri. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, beberapa waktu lalu Polda Kepri sudah memeriksa 32 orang saksi. Namun setelah itu, kita dan publik Anambas tidak pernah lagi tahu perkembangannya,” ungkap Nasrul, kepada awak media, Rabu (25/3/2020).

Mantan aktivis 98 itu menyebutkan terkait dengan kasus tersebut dalam waktu dekat pihaknya bersama sejumlah LSM dari Tanjungpinang, Batam, dan Jakarta akan melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri, guna mempertanyakan tindaklanjut kasus tersebut.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, setelah kasus virus corona ini agak reda, kita akan melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri bersama pihak pelapor dan sejumlah aktivis anti korupsi di Batam, Tanjungpinang dan Jakarta termasuk juga kita akan melakukan vidio conference dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad, untuk mensupervisi pergerakan ini,” terang wartawan senior Anambas itu.

Ia menyebut, akan ada puluhan LSM anti korupsi dan praktisi hukum yang akan terlibat dalam pergerakan ini. “Jadi pergerakan kita ini tidak main-main lagi, harus ada endingnya, karena kasus korupsi merupakan kejahatan hukum extra ordinary (kejahatan yang luar biasa),” tambahnya.
Sekadar diketahu, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi Proyek SPAM IKK Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Kasus masih berjalan dan berlanjut pada tahap lidik, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan riksa kepada 32 saksi,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga kala itu.
Erlangga mengatakan, sekitar 15 saksi dari Pemda Anambas sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Kasus bukan diambil alih, tapi dari hasil lidik Ditreskrimsus Polda Kepri sendiri, dari tahun 2019,” papar Erlangga.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik pada Tahun 2016 silam. Saat itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICTI-NGO Kepri pada tahun 2016 melaporkan kasus dugaan korupsi SPAM di Anambas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindak lanjut atas laporan dari LSM tersebut kabarnya direspon oleh KPK. Namun dalam perjalanannya KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polda Kepri.

Dalam kasus tersebut, LSM ICTI Kepri menduga adanya mark-up dalam pengadaan water meter, juga pada Pengadaan dan Pemasangan Reservoar Baja kapasitas 300 M3.

Proyek SPAM Anambas tahun 2014 dan 2015 ini, berdasarkan hasil observasi lapangan terhadap semua jenis pipa, baik pipa transmisi, pipa distribusi, pipa SR, maupuan eksesoris pipa tidak ditemukan pipa ber-SNI sebagaimana dimaksudkan pada spesifikasi pekerjaan, harganya pun diduga telah dimark-up.

Diketahui, proyek tersebut menelan dana dengan nilai kontrak sebesar Rp28 miliar. Informasi yang diperoleh, sebelum proyek ini dilelang pada tahun 2014 silam, pihak perencanaan telah menganggarkan sekitar Rp15 miliar, akan tetapi pada tahun berikutnya proyek ini bertambah menjadi Rp30 miliar.

Pekerjaan proyek SPAM ini dimenangkan oleh PT.Nirwana Jaya sejati, M. Najib selaku Direktur, berdasarkan dokumen kontrak, surat perjanjian, nomor 01.MY/SP-GB/SPM/DPU-CK/IX/2014, yang ditandatangani oleh Rony Pranata, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas. (edy)

Advertisement

Trending