Connect with us

Batam

Bandar Judi Online Higgs Domino di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220530 wa0132
Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Batam, Kabarbatam com – Tiga orang bandar judi online Higgs Domino di Kota Batam tak dapat mengelak lagi setelah digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian tersebut.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID.

“Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion),” ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

img 20220530 wa0131

Dijelaskan Abdul Rahman, setiap penjualan, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dan dalam sebulan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan,” terangnya.

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.

img 20220530 wa0130

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending