Connect with us

Batam

Bandar Sabu Bersenjata Api di Batam Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri, Ini Penampakannya

Published

on

Img 20250630 wa0222
Tersangka Suhaimi alias Emi Usman, warga asal Palembang kelahiran 24 April 1976.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau dikabarkan menangkap satu bandar narkoba di area parkir Hotel SP Plaza, Sagulung, pada Selasa (24/6/2025) pukul 23.00 WIB.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, bandar tersebut bernama Suhaimi alias Emi Usman, warga asal Palembang kelahiran 24 April 1976. Pria itu ditangkap Polisi setelah terbukti mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti 30,97 gram narkotika jenis sabu, satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan empat butir peluru kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1458 OO.

64903558 605

Foto ilustrasi

“Dari tangan Suhaimi alias Emi Usman, kami amankan barang bukti berupa 30,97 gram sabu, satu pucuk senjata api jenis FN beserta empat butir peluru, serta satu unit mobil Avanza silver,” ujar salah seorang perwira yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/6/2025) sore.

Diketahui, Suhaimi berdomisili di Kampung Panglong, RT 004 RW 011 No. 23, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.

Terkait perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini, pihak kepolisian menyarankan agar media melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri. (Atok)

Advertisement

Trending