Batam
Bandara Hang Nadim dan RSBP Batam Mulai Berlakukan Social Distancing
Batam, Kabarbatam.com– Internasional Nadim Batam dan Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam terus melakukan upaya pencegahan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19). Sebelumnya Bandara Hang Nadim telah melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermal gun dan thermal scanner serta melakukan penyemprotan destinfektan.
Kini Bandara Hang Nadim dan RS BP Batam mulai memberlakukan social distancing (jaga jarak) atau pembatasan sosial terhitung Kamis, 19 Maret 2020.
Terlihat di sejumlah fasilitas Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan RSBP Batam sudah memberlakukan social distancing. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Social distancing adalah mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain dengan jarak batas ideal, serta mengurangi kontak tatap muka langsung. Bila seseorang dalam kondisi yang mengharuskannya berada di tempat umum, setidaknya perlu menjaga jarak sekitar 1,5 meter dari orang lain.

Social distancing atau Pembatasan Sosial dilakukan dengan beberapa langkah, yakni memasang beberapa stiker panduan jarak dan melakukan penataan kembali kursi tunggu yang digunakan pengguna jasa bandara agar mereka yang duduk tidak berdekatan satu sama lain.
Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga memasang stiker-stiker jarak antrean yang ditempel di area Security Check Point (SCP) bandara dan area boarding gate agar para penumpang dapat membuat jarak ketika sedang melakukan antrean di bandara.
Selain itu, Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga telah mengerahkan tenaga kebersihan untuk menyemprotkan desinfektan di kursi ruang tunggu, eskalator dan lift serta menyiapkan hand sanitizer yang bisa digunakan oleh calon penumpang sebagai langkah preventif dari penyebaran virus ini.
Gerakan pencegahan serupa juga dilakukan oleh Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta sejak Kamis kemarin (19/3/2020).
Untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19, Kantor Perwakilan Jakarta melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh bagian kantor dan pelayanan, seperti ruang tunggu, tangga, lift, ruang kantor, ruang arsip dan ruang pelayanan.
Langkah preventif ini akan secara rutin dilakukan untuk memutus penyebaran pandemik virus yang sedang dihadapi oleh dunia global.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran dan dampak COVID-19 dan Surat Edaran Kepala BP Batam Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan COVID-19. (cc/na)
-
Batam16 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam15 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka



