Connect with us

Batam

Bangkitkan Industri Maritim, AGKIMB Desak BP Batam Mengambil Sikap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210706 Wa0163
Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim.

Batam, Kabarbatam.com – Sepanjang tahun 2016 hingga saat ini, industri maritim dan pelayaran di Kota Batam belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Tentu, perhatian pemerintah dalam hal ini BP Batam sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan industri maritim dari kehancuran.

Oleh karena itu, untuk menyelamatkan industri maritim dan pelayaran di kota Batam dari keterpurukan, Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengambil sikap secepat mungkin.

Sebanyak 8 Asosiasi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) yakni, Indonesian National Shipowner Association (INSA) Kota Batam, Batam Shipyard & offshore Association (BSOA), Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA).

Kemudian, Asosiasi Logistik Forwading Indonesia (ALFI), Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Pelayaran Rakyat (Pelra) Batam dan Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim mendesak Kepala BP Batam untuk mengambil sikap dan merevisi tarif jasa kepelabuhan yang diberlakukan selama ini sesuai Perka nomor 11 tahun 2018.

Ketua INSA Kota Batam, Osman Hasyim menuturkan, sejauh ini perekonomian Batam tumbuh dibawah rata-rata dari statistik nasional. Industri maritim dan pelayaran Batam mengalami keterpurukan.

“Saat ini industri galangan kapal juga menurun, hanya 30% dari 115 galangan kapal yang beroperasi. Sekitar 300.000 orang tenaga kerja galangan kapal kehilangan pekerjaan sehingga Batam tidak lagi menjadi daerah tujuan kapal asing dan domestik,” ungkap Osman Hasyim, Selasa (6/7/2021).

Dijelaskan Osman, penyebab utama kapal domestik dan asing enggan masuk ke Batam adalah karena pungutan tarif kepelabuhanan yang tidak kompetitif dan tidak sesuai dengan undang-undang.

“Selain itu, penyelenggaraan pelabuhan sangat kacau, kami meminta Kepala BP Batam untuk mengambil sikap tentang masukan kami. Hal ini, semata-mata bukanlah merugikan BP Batam, melainkan akan menambah kemajuan sektor perekonomian di bidang maritim,” ungkap Osman.

Lanjut, Osman Hasyim menyampaikan, ini merupakan pemasukan untuk BP Batam dan akan ada penambahan setidaknya pertahun bisa mencapai Rp500-800 miliar nantinya.

“Kalau kebijakan sekarang kita hanya mendapatkan satu keuntungan. Sebab yang kita kejar saat ini Batam mendapat 5 keuntungan dari sektor maritim nantinya, baik itu PNBP, galangan kapal, lowongan pekerjaan bagi masyarakat, bertambahnya pendapatan hotel dan restauran. Hingga meningkatnya pendapatan negara nantinya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Osman juga menegaskan, jika nantinya BP Batam tidak mengambil langkah yang tepat terhadap masukan dan usulan yang mereka sampaikan, maka AGKIMB akan melakukan mogok kerja.

“Jika tuntutan kami tidak didengarkan maka kami tidak lagi bekerja dan kami berencana untuk melakukan aksi mogok,” tegasnya.

Adapun 13 point tuntutan Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) diantaranya:

1. Industri maritim dan perekonomian Batam secara menyeluruh.

2. Penyelamatan investasi di sektor industri galangan kapal Batam dari kebangkrutan.

3. Penyelenggaraan pelabuhan Batam dikembalikan kepada kementerian perhubungan.

4. Menyerahkan pelabuhan Batuampar yang merupakan pintu gerbang Indonesia dari/keluar negeri kepada kementerian perhubungan.

5. Mendorong bangkitnya industri maritim Batam.

6. Menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan untuk 300.000 orang tenaga kerja..

7. Pembenahan penyelenggaraan kepelabunan Batam.

8. Mengganti pejabat di pelabuhan yang tidak memiliki kompetensi dan kapabilitas.

9. Menempatkan pejabat di pelabuhan BP Batam yang sesuai dengan fit & proper tes yang ketat.

10. Menghentikan pungutan jasa kepelabuhan yang tidak sesuai perundangan dan memberatkan

11. Mencabut Perka no 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan sistem host to host pembayaran kegiatan jasa kepelabuhanan di Batam.

12. Mencabut Perka no 11 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksana jenis dan tarif kepelabubanan

13. Segera revisi PP no 41/2021 tentang penyelenggaraan KPBPB khususnya menyangkut tentang kepelabuhanan. (Atok)

Advertisement

Trending