Connect with us

Batam

Bantah Disebut Inkonsisten, Uba: Pak Taba Salah Kaprah soal Gugatan AKD dan Posisi Saya di Dewan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30934720

Batam, Kabarbatam.com– Anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging menyayangkan pernyataan koleganya di dewan, Taba Iskandar yang menyebutkan bahwa dirinya tak konsisten terkait gugatan SK Ketua DPRD Kepri Nomor 13 tentang Susunan Pimpinan dan dan Anggota Alat Kelengkapan (AKD) DPRD Kepri.
“Kami jelas menyayangkan pernyataan tersebut. Sebagai politisi senior, Taba Iskandar seharusnya tidak melontarkan pernyataan seperti itu yang terkesan melakukan pembelaan, padahal posisinya sebagai saksi dalam perkara atau gugatan tersebut,” kata Uba kepada Kabarbatam.com.
Uba menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD dirinya memiliki hak yang diatur oleh Undang-Undang. Uba memiliki hak untuk menyatakan pendapat bahkan mengkritisi kebijakan yang diputuskan dalam paripurna DPRD.
“Nah, berkaitan dengan gugatan kami terkait dengan AKD adalah bagian dari hak konstitusi kami sebagai anggota Dewan yang sudah diatur Undang-Undang. Kami menilai ada kejanggalan dalam pemgambilan keputusan terkait AKD,” ungkapnya.
Kali ini AKD, menurut Uba, seyogyanya disahkan dulu Tata Tertib (Tatib) berkaitan dengan pembentukan AKD di DPRD Kepri. “Di Tatib itulah semua tupoksi, tugas pokok dan fungsi AKD diatur dan ditetapkan,” ungkapnya.
“Sebagai politisi senior, saya melihat Pak Taba tidak memahami hal tersebut. Bahkan menurut saya, seharusnya Pak Taba juga bisa membedakan antara posisi saya di AKD dan juga sebagai anggota DPRD,” paparnya.
AKD itu, menurutnya, diutus oleh fraksi dan posisinya sebagai anggota DPRD dipilih oleh rakyat.
“Ini bukan persoalan konsisten atau tidak konsisten. Keberadaan saya di AKD bukan atas kemauan saya pribadi, tetapi atas perintah fraksi. Itu yang perlu dipahami. Begitupun di Banggar. Apakah karena saya duduk di AKD kemudian saya tidak bisa bersuara dan menyampaikan pendapat terkait dengan sebuah persoalan?,” tegasnya.
Perlu dipahami juga, sambung Uba, bahwa hak-hak yang diperoleh anggota Dewan baik di AKD maupun di Banggar sudah merupakan sebuah ketetapan yang diatur undang-undang sehingga salah jika Taba mengkait-kaitkan gugatan yang dilakukan fraksinya dengan hak-hak tersebut.
“Saya masuk ke Komisi I dan berkantor di Komisi I dan juga minum kopi di Komisi I, lantas apakah kemudian hanya karena saya telah minum kopi di komisi tersebut lantas itu dimaksud inskonsistensi oleh Pak Taba? Menurut saya itu suatu pendapat yang berlebihan,” terang Uba.
Materi gugatan yang diajukan fraksinya ke pengadilan, masih menurut Uba tidak menyerang person atau pribadi siapapun atau bahkan unsur pimpinan sekalipun. Karena menurut dia, materi yang digugat lebih pada kebijakan tentang SK Ketua terkait dengan AKD DPRD Provinsi Kepri tanpa didahului revisi Tatib.
“Perlu saya luruskan bahwa gugatan ini tak ada kaitannya dengan pribadi seseorang, apalagi kepada unsur pimpinan di DPRD. Ini lebih pada kebijakan yang menurut kami menyalahi ketentuan,” tegasnya.
“Bahwa AKD haruslah tetap mengacu pada Tatib. Lantas kalau Tatibnya belum direvisi kemudian di-sahkan, lantas apa dasarnya bagi AKD untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan, gugatan Surat Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri di PTUN, Kamis (9/1/2020),
Taba Iskandar mengatakan bahwa SK Ketua DPRD Kepri yang menjadi objek sengketa telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengapa saya mengatakan begitu, karena SK tersebut lahir lewat forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yaitu dari sidang Paripurna,” kata Taba. Maka dari itu, ia justru mengaku heran melihat gugatan yang dilayangkan rekannya Uba Ingan Sigalingging terhadap SK Ketua DPRD Kepri itu.
“Penggugat juga tidak konsisten terhadap gugatannya. Mengapa saya katakan demikian? Karena Ia menggugat SK Ketua DPRD, namun di sisi lain penggugat justru duduk di AKD sebagai anggota Komisi I dan Anggota Badan Anggaran. Bahkan menerima hak-haknya sebagai anggota AKD,” papar politisi Golkar ini.
Kondisi ini, kata Taba, secara tidak langsung penggugat mengakui adanya SK tersebut. Maka secara fakta hukum, seharusnya gugatan penggugat sudah gugur dengan sendirinya dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Hakim bisa segera memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat karena tidak ada lagi alasan hukum untuk diperiksa. Dan juga menyatakan bahwa SK Ketua DPRD itu adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging menggugat SK Ketua DPRD Kepri Nomor 13 tentang Susunan Pimpinan dan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri. Ia menilai bahwa pembentukan AKD tidak didahului dengan revisi tata tertib. (Aan)

Advertisement

Trending