Connect with us

Batam

Bapenda Kepri Tunggu Itikad Baik ATB Bayar Pajak Rp48,6 Miliar sebelum Masa Penyitaan Aset Tiba

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240607 Wa0218
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau tetap akan melakukan penyitaan terhadap aset PT Adhya Tirta Batam (ATB) jika tidak ada etikad baik hingga batas waktu yang ditentukan.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya sekaligus menanggapi hak jawab yang dilayangkan Kuasa Hukum PT. ATB, Otto Cornelis Kaligis beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan, Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, bahwa pada dasarnya Bapenda Kepri tidak pernah terlibat dalam perjanjian konsensi yang dilakukan oleh PT. ATB dengan Otorita Batam. Bapenda Kepri hanya meminta pajak pemanfaatan permukaan air dibayar.

“Persoalan perjanjian konsesi antara Otorita Batam dengan PT. ATB hal tersebut menjadi kewenangan kedua pihak dan bukan kewenangan kami, Bapenda Kepri. Urusan kami adalah hutang pajak pemanfaatan permukaan air PT ATB harus tetap dibayar. Tentunya, kami tetap mengacu pada aturan hukum yang ada di Indonesia,” ujar Diky Wijaya kepada wartawan, Jum’at (7/6/2024).

Diky Wijaya menjelaskan, terkait permasalahan hukum administrasi telah bergulir di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, sudah jelas MA menolak semua permohonan yang telah diajukan PT. ATB.

“Langkah selanjutnya, jika pihak ATB masih tetap tidak menunjukkan itikad baiknya, maka kami Bapenda Kepri sudah jelas akan melakukan penyitaan terhadap aset, saldo uang yang dimiliki oleh ATB,” tegasnya.

Img 20240607 Wa0219

Menurut Diky, penyitaan aset milik PT. ATB tentu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Saat ini, Bapenda Kepri telah mengatur langkah-langkah penyitaan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Pastinya, kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyitaan aset dan meminta rekomendasi pemindahan pembukuan dari rekening PT. ATB ke Bapenda Kepri jika PT ATB masih juga tidak menunjukkan itikad baiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Juni 2024 kemarin, PT Adhya Tirta Batam melalui Kuasa Hukumnya Otto Cornelis (OC) Kaligis melayangkan hak jawab soal hutang piutang terkait pajak air permukaan sebesar Rp48.662.612.852,12 yang ditagih Bapenda Kepri.

Dalam pernyataannya, PT. ATB menolak untuk melunasi hutang piutang terkait pajak air permukaan. Namun, PT ATB justru melimpahkan sepenuhnya permasalahan itu kepada Otorita Batam sesuai perjanjian konsensi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) dalam hal ini adalah PT. ATB,” tegas Alex. (Atok)

Advertisement

Trending