Batam
Barang Bukti Rumah Milik Korban Penipuan Terdakwa Wahyudi, Malah Disewakan OTK
Batam, Kabarbatam.com – Terpidana kasus penggelapan dan penipuan atas nama Wahyudi telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2,6 tahun penjara. Selain itu juga mengembalikan seritifikat rumah kepada Kurnia Fensuri.
Sidang putusan ini dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Herlambang pada 20 Desember 2021 lalu.
Dalam vonis tersebut, terpidana Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan terhitung hingga 27 Desember 2021 lalu, kasus tersebut telah dinyatakan sah demi hukum atau inkracht.
Selain menjatuhi vonis terhadap Wahyudi, Majelis Hakim PN Batam juga memutuskan untuk mengembalikan beberapa berkas yang dijadikan barang bukti untuk dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensuri.
“Selanjutnya, menyatakan satu buah Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No:14543, atas nama KURNIA FENSURI, yang di Sertifikat telah tercatat penghapus an Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, Tanggal 22 September2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020 ; Satu buah akta jual beli No. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehendro Gautama ; Satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor : 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan oleh Badan pengusah aan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, tanggal 25 Februari 2021 ; Satu buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008 ; Satu lembar Permohonan ijin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008 ; Satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, Tanggal 16 September 2008 ; Satu lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) atas nama KURNIA FENSURI, Jenis Pajak : 411128 dan satu lembar foto copy Slip pembayaran atas nama Kurnia Fensury dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensuri,” kata Ketua Majelis Hakim David.
Selain itu, juga memutuskan untuk mengembalikan uang yang dijadikan barang bukti dari terpidana Wahyudi dan Abdi kepada saksi Juliana sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta dan Rp 73,8 juta.
Namun, fakta berbeda di lapangan didapati bahwa rumah yang terletak di Perumahan Beverly Park No. 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam itu telah ditempati oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dan disewa melalui Juliana.
Hal ini pun mendapati tanggapan tegas dari Penasehat Hukum Kurnia Fensuri, Nasrul. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan Juliana yang menyewakan rumah tersebut tanpa adanya persetujuan dari pemilik sahnya, Kurnia Fensury.
“Jelas kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Berdasarkan putusan PN Batam sudah jelas bahwa sertifikat rumah tersebut dikembalikan kepada klien saya (Kurnia Fensuri). Akan tetapi, setelah kami mengecek ke rumah itu, malah ada yang menempati dan disampaikan oleh yang menempati rumah tersebut bahwa menyewa melalui Juliana,” ungkap Nasrul, Sabtu (8/1/2022).
Lanjut, Nasrul menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu eksekusi putusan PN Batam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Setelah eksekusi putusan tersebut dilaksanakan, maka tahapan proses sudah selesai dan rumah tersebut resmi kembali kepada Kurnia Fensuri.
“Pada saat itu jika pihak Juliana masih bersikeras untuk menguasai rumah tersebut, maka bisa saja kami kembali mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Dilokasi yang berbeda, orang yang saat ini menempati rumah milik Kurnia Fensuri, Herianto mengaku bahwa menyewa rumah tersebut melalui Juliana.
“Saya ngontrak disini, sewanya dengan ibu Juliana,” kata Herianto.
Herianto menyampaikan, berdasarkan keterangan dari Juliana, rumah tersebut merupakan milik Juliana dan putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Batam hanya mengembalikan sertifikat rumah tersebut kepada Kurnia Fensuri, bukan mengembalikan unit rumahnya.
Pantauan di lokasi terlihat bahwa rumah tersebut terlihat seperti baru ditempati. Hal ini terlihat dari panjangnya ilalang di pekarangan rumah tersebut dan rumah tersebut masih terlihat kosong.
Di bagian jendela rumah tersebut juga terdapat kertas yang bertuliskan bahwa rumah itu disewakan dan mencantumkan dua nomor ponsel yang salah satunya diduga kuat milik suami dari Juliana.
Sebagaimana diketahui, atas vonis yang dijatuhi kepada Wahyudi, tercatat sebanyak 4 orang telah dinyatakan bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensuri melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga. (*)
-
Batam3 hari agoBeredar Video Dugaan Penganiayaan Kepala BC Batam Terhadap Bawahannya, Zaky: Itu Tidak Benar
-
Natuna15 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam13 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Batam23 jam agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline1 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



