Uncategorized @id
Bareskrim Polri Berikan “Lampu Hijau” Polda untuk Menangkap Dua Bos PT JPK

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mendapat dukungan penuh dari Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang pengusaha Batam Thedy Johanis (44) dan Johanis (73).
Diketahui, tersangka Thedy Johanis (44) dan Johanis (73) saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penanganan kasus ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Bareskrim Mabes Polri.
“Badan Reserse Kriminal Polri telah memberikan dukungan penuh untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis. Kemarin, kita sudah paparkan kasusnya seperti apa ke Jakarta dan Alhamdulilah ada lampu hijau untuk menangkap mereka,” tegas Nasriadi, Rabu (7/6/2023) sore.
Nasriadi menuturkan, penerbitan daftar cekal kedua tersangka bukan hanya dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham. Bahkan, hubungan intenarsional Interpol Mabes Polri bakal menyebarkan foto kedua buronan Ditreskrimsus Polda Kepri ke seluruh dunia.
“Bukan hanya dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Hubungan Intenarsional Interpol Mabes Polri sudah siap memajang wajah buronan Ditreskrimsus Polda Kepri nomor satu ke seluruh dunia,” jelas Nasriadi.
Dalam perkara ini, Nasriadi menghimbau, kepada para korban untuk membuat laporan ke Polda untuk bisa sederetan kasus yang dibuat oleh bapa dan anak tersebut
“Kita himbau kepada para korban untuk membuat laporan ke Polda untuk bisa sederetan kasus yang dibuat oleh bapa dan anak tersebut,” tutup Nasriadi.
Diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polisi telah menetapkan dua orang dari pihak pengembang PT Mitra Raya Sektarindo sebagai tersangka yakni Djoni Ong selaku Komisaris dan Juveno sebagai Direktur PT Mitra Raya Sektarindo.
Diberitakan sebelumnya, dua pengusaha PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis dan Johanis tersangka kasus perlindungan konsumen masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri.
Diketahui, ditetapkannya kedua pengusaha ini sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian untuk proses hukum dalam kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin, Batam Centre yang saat ini sedang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari data nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang. Dimana, dari tahun 2017 , 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun.
“Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor kepada kami mencapai Rp 6 milyar,” ujar Kombes Pol Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, dua perusahaan sebelumnya telah ditetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.
“Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan tersangka yaitu Djoni Ong sebagai Direktur PT tersebut. Namun, untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri,” tegas Nasriadi. (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam2 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam19 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa